Sabtu, April 20, 2024

Ketua DPRD Mukomuko Angkat Bicara Terkait Dividen Bank Bengkulu

Kupas News, Mukomuko – Penyertaan modal Pemkab Mukomuko saat ini di Bank Bengkulu (BB) di angka Rp30,6 miliar. Dana ini diberikan sejak 2005 hingga 2019 lalu. Beberapa tahun, Mukomuko tercatat sebagai salah satu pemegang saham terbesar atau diatas 10 persen.

Dua tahun terakhir, persentase saham Mukomuko di Bank Bengkulu turun dibawah 10 persen. Hal ini berdampak kepada pemegang saham atau komisaris, setelah posisi Bank Bengkulu Mukomuko lemah.

Kendati demikian kondisi ini butuh perhatian khusus dari pemerintah daerah dan dewan. Sehingga saat ini perlu dirumuskan Raperda penyertaan modal di Bank Bengkulu.

Selasa, (25/1), Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini angkat bicara terkait melemahnya saham Bank Bengkulu Kabupaten Mukomuko. Dirinya mengakui bahwa ini akan menjadi salah satu Raperda yang akan dibahas adalah penyertaan modal Bank Bengkulu.

Penyertaan modal ini, kata Ketua DPRD, dalam dua tahun terakhir terhenti sejak kondisi keuangan daerah mengalami kesulitan. Jika hasil Raperda ini nanti disetujui maka kedepan daerah bisa kembali menambah penyertaan modalnya.

Untuk diketahui, saat ini, sejak 2005, Mukomuko telah menggelontorkan dana sekitar Rp30 miliar, termasuk deviden yang ditahan.

‘’Raperda pernyataan modal ini masuk agenda pembahasan masa sidang satu tahun. Kemudian Raperda ini juga akan menjadi dasar penambahan penyertaan modal di Bank Bengkulu. Sejak awal sudah ada Rp30,6 miliar penyertaan modal daerah di bank ini,’’ kata Ali.

Terkait jumlah penambahan dana yang akan diberikan ke Bank Bengkulu, Ali belum bisa memastikan, bergantung pada kesepakatan dan kemampuan daerah. Ada beberapa alasan diungkapkannya, pertama karena posisi sekarang saham Mukomuko di Bank Bengkulu sudah dibawah 10 persen. Dampaknya Mukomuko tidak memiliki hak jawab terhadap bank ini.

‘’Sesuai ketentuan saham dibawah 10 persen, maka tidak memiliki hak jawab, artinya saat pemerintah ingin melakukan koreksi atau menyampaikan sesuatu, pihak bank tidak wajib menjawabnya,’’ papar Ali.

Kata Ali, seiring turunnya persentase penambahan saham oleh salah satu kabupaten, sehingga laju posisi Bank Bengkulu Mukomuko ikut turun. Selain itu, Mukomuko juga sesuai aturan OJK terbaru, Bank Bengkulu harus menaikkan modalnya hingga Rp 3 triliun, jika tidak maka bisa turun menjadi BPR.

Lebih lanjut, terkait deviden Bank Bengkulu untuk kabupaten, sampai saat ini sudah diangka Rp37 miliar, baik deviden yang ditahan maupun deviden yang ditarik menjadi pendapatan lain-lain daerah.

“Deviden kita di Bank Bengkulu Mukomuko ada yang ditahan dan ada yang ditarik, totalnya diangka Rp37,5 miliar,’’ tutupnya. (Adv/And)

 

Related

HSP ke-94, Roni Pasla: Pemuda Adalah Tonggak Pemersatu Bangsa

Kupas News, Mukomuko – Hari Sumpah Pemuda (HSP) merupakan...

Dewan Siswanto Apresiasi Penunjukan Desa Arga Jaya Sebagai Kampung Pancasila

Kupas News, Mukomuko – Anggota DPRD Mukomuko Siswanto didampingi...

Nur Salim Ingatkan Kontraktor Selesaikan Proyek Tepat Waktu

Kupas News, Mukomuko – Wakil Ketua I DPRD Mukomuko,...

Ketua DPRD Mukomuko Bertemu Presiden Jokowi di HUT Golkar

Kupas News, Mukomuko – Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini...

Dewan Siswanto Ikut Gotong Royong Bersama Warga Cor Halaman Masjid

Kupas News, Mukomuko – Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Siswanto,...