Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Hingga saat ini, belum ada kejelasan soal Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Rejang Lebong. Sebelumnya, M Soleh diberhentikan sebagai Ketua KPU Rejang Lebong, beberapa waktu yang lalu.
Oleh sebab itu, jumlah anggota KPU masih kurang. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra yang menyambangi KPU Rejang Lebong untuk tujuan supervisi, ketika dikonfirmasi juga masih belum bisa memastikan masalah tersebut.
“Saya belum tahu pasti. Namun, berdasarkan peraturan, harus sudah selesai sebelum tahapan Pilkada berjalan, sektiar bulan Juni mendatang,” ungkap Irwan.
Saat penjaringan anggota KPU, ada 10 orang yang dinominasikan. Kemudian, dari 10 orang tersebut, 5 orang diantaranya menjadi komisioner KPU berdsarkan perangkingan. Oleh sebab itu, untuk mencari PAW KPU Rejang Lebong, seharusnya tinggal melakukan pembaharuan data administratif terhadap rangking 6.
“Setelah itu, kita juga memperhatikan apakah syarat untuk menjadi komisioner KPU masih belum dilanggar oleh calon PAW tersebut, misalnya kalau ternyata akhir ini ia terlibat pada suatu partai politik, otomatis dia akan gugur,” jelas Irwan.(vai)