Kupasbengkulu.com, Bengkulu-Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Â H. Husni Rizal SH menegaskan, rumah hunian dan ruangan hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu,steril dari keluarga terdakwa, jaksa termasuk kedua bela pihak penggugat atau tergugat.
Ketentuan seperti itu sudah jelas kata Husni untuk semua perkara, pidana ataupun perdata.  Namun bisa saja pertemuan ibformasl itu terjadi seperti dalam perkara perdata, dimana kedua belah pihak, penggugat dan tergugat sama sama hadir bila ada keperluan konsultasi.
“Bila hakim menerima yang berurusan berperkara, sengketa di rumah ataupun di ruang kantornya, itu keluarga terdakwa, yang bersengketa ataupun jaksa, maka itu merupakan pelanggaran kode etik.
Investigasi report melihat, dibeberapa pengadilan negeri di Kota Kabupaten Provinsi Bengkului, tidak ada pemberitahuan terpampang soal itu. Entah apa kepentingan, sering tampak masyarakat atau   hakim berbincang bersama diareal yang seyogyanya steril.(bb)