Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUKIP Tunggu Realisasi Gedung, Mobil Operasional dan Muebeler

KIP Tunggu Realisasi Gedung, Mobil Operasional dan Muebeler

kip
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, saat ini sedang menunggu realisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, saat ini sedang menunggu realisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk segera menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan gedung, yang mana sampai saat ini masih bergabung dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Provinsi Bengkulu, yang berada dibawah koordinasi Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).

“Untuk kejelasan gedung KIP kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur langsung, juga Plt. Sekda dan Biro Kesra pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu, memang sudah disepakati bahwa pemanfaatan gedung ini akan diserahkan sepenuhnya kepada KIP Bengkulu,” kata Ketua Bidang Kelembagaan KIP Bengkulu Ifsyanusi, Kamis (13/11/2014).

Diungkapkan Ifsyanusi, terkait dengan pemanfaatan gedung ini pihaknya juga berharap akan ada kejelasan bahwa pengguna barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah, untuk mengeluarkan SK dalam bentuk penunjukkan pemanfaatan gedung ini sepenuhnya akan digunakan oleh KIP. Sementara memang ada perkembangan bahwa beberapa perlengkapan dan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Biro Kesra sudah mulai dipindahkan, sehingga pihaknya berharap proses ini akan lebih cepat.

Sebagaimana diketahui, KIP sudah menggunakan gedung bersamaan dengan LPTQ dan UKS sejak bulan Maret 2014 lalu, sebelumnya KIP bergabung dengan Dishubkominfo Provinsi Bengkulu.

Ifsyanusi mengatakan, kepastian terkait gedung ini begitu penting mengingat aktivitas KIP begitu padat. Bisa dilihat dari beberapa sengketa yang masuk yang harus diselesaikan secara cepat. KIP memiliki batas waktu dalam menyelesaikan sebuah sengketa informasi. Berdasarkan Undang-Undang, sengketa harus diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.

“Ketika ada permohonan informasi yang menumpuk, maka harus selesai semua. Ini butuh ruangan dan tenaga profesional untuk mendukung fungsi KIP ini agar akselerasinya lebih kelihatan di publik,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, fasilitas yang dimiliki KIP masih banyak kekurang dan masih memerlukan bantuan dari pemerintah provinsi. KIP juga akan menagih janji untuk mengalokasikan mobil operasional untuk KIP, yang diadakan di APBD-P 2014.

“Selain gedung, kami juga berharap ada realisasi untuk mobil operasional dan minta kelengkapan mebeler agar segera dipenuhi ketika gedung ini sudah dimanfaatkan sepenuhnya oleh KIP,” demikian Ifsyanusi.(val)