kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Pasca penangkapan terduga bandar Sabu, To (25) pemuda asal Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong bersama dengan Ri (19) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong oleh jajaran Kodim 0409 Rejang Lebong dikawasan Danau Talang Kering, Kecamatan Curup Utara pada hari Minggu (13/12/2015), pihak Kodim sendiri mulai menelusuri asal Senjata Api (Senpi) dan peluru aktif yang dimiliki pelaku. Hal itu disampaikan oleh, Komandan Kodim 0409 Rejang Lebong, Letkol Kav Sugi Mulyanto, melalui Pasi Intel, Kapten Inf Botani Kennedi pada kupasbengkulu.com, Senin (14/12/2015).
Botani menyatakan, pihaknya akan mencari tahu serta menelusuri darimana senjata api tersebut didapatkan. Diungkapkannya, lima butir peluru aktif tersebut adalah jenis peluru FN dengan kaliber 9 milimeter (mm). Selain itu, dari moncong senpi jenis pistol tersebut, sudah berwarna kehitaman, pertanda sudah pernah digunakan untuk menembak.
“Kita akan telusuri sumber senjata api tersebut, karena standar peluru tersebut adalah standar TNI,” ungkap Botani.
Sementara itu, pengakuan dari To, menyatakan bahwa senjata tersebut bukan miliknya. Ia bersikeras bahwa senjata itu milik seorang rekannya, yang juga berprofesi sebagai pengedar Sabu, asal Kota Lubuklinggau. Meskipun demikian, pihak Kodim tidak serta merta mempercayai hal tersebut.
“Kami juga akan mencari tahu lebih dalam, siapa bandar besar peredaran Sabu tersebut,” pungkas Botani. (vai)