Kamis, Maret 28, 2024

Kolonialisme di Provinsi Bengkulu

Muspani SH (Calon Anggota DPD RI)
Muspani SH (Calon Anggota DPD RI)

Oleh : Muspani, SH (Pengamat Pedesaan)

kupasbengkulu.com- Seratus empat puluh empat tahun (144) yang lalu atau sejak disahkannya Agrarische Wet tahun 1870 merupakan gelombang pertama masuknya liberalisasi dalam sejarah Indonesia. Seperti diketahui bahwa Agrarische Wet 1870 mengukuhkan posisi negara sebagai ‘pemilik’ sumber daya agraria khususnya tanah. Dengan demikian negara memiliki legitimasi untuk memberikan hak penguasaan sumber daya agraria dalam jumlah yang besar dan luas kepada badan hukum atau perorangan.

Sejak itu pula secara drastis terjadi perubahan atas sistem penataan, pengelolaan dan kepemilikan hak atas tanah atau sumber daya alam di Indonesia (Hindia Belanda).  Penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah yang semula berdasarkan  lebih pada mekanisme kepemilikan kolektif masyarakat dibawah kontrol institusi adat lokal selanjutnya berubah menjadi kepemilikan oleh modal besar yaitu (semakin) dimonopoli oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) yaitu sebuah perusahaan transnasional yang awalnya bergerak dibidang perdagangan hasil perkebunan misalnya rempah-rempah, gula, kopi, pala, tembakau dan karet. Perusahaan ini sudah mulai beroperasi sejak abad 17-an. Dapat kita katakan bahwa pada era ini bumi nusantara memasuki fase kolonialisme yang pertama.

Setelah Indonesia merdeka, upaya menghentikan kekejaman atas praktek monopoli sumber daya alam (khususnya tanah) sudah pernah dilakukan. Yaitu pada era Soekarno, dengan diterbitkannya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang disahkan tanggal 24 September 1960. sangat tegas disebutkan dalam konsideran menimbang pada hurup b dikatakan : bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;

Dari kalimat itu sangat disadari bahwa akar persoalan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional adalah terletak pada ketimpangan dalam pengelolaan dan penguasaan sumber daya agraria.

Skenario operasionalisasi reforma agraria yang terdapat dalam konsep  UU No 5 Tahun 1960 batal dilaksanakan. Karena 5 tahun kemudian yaitu pada saat kejatuhan rejim Soekarno yang digantikan oleh rejim militeristik/diktator Jenderal Soeharto.

Dengan konsep ekonomi pasar bebas orde baru, melakukan perubahan kebijakan dan sekaligus koreksi atas apa yang pernah dprakarsai oleh rejim Soekarno.  Yaitu pada saat Orde baru mengeluarkan UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan UU No 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri. Hal ini dapat kita lihat pada konsideran Menimbang  yang terdapat pada UU No 1 tahun 1967, disebutkan :
f. bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mmpercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri; Kemudian pada hurup g. juga dijelaskan : bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;

Padahal secara tegas dikatakan oleh Soekarno bahwa neoliberalisme dengan bungkus apapun, tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi berpihak pada kepentingan penguasa dan pengusaha modal besar.

Terbukti kemudian upaya ‘mengundang VOC baru’ dengan kemudahan berinvestasi dalam bidang perkebunan telah menjadikan bangsa ini terpuruk dan tidak memiliki soko guru pembangunan nasional. Kita harus ingat pada sejarah awal masuknya kolonialisme ke bumi nusantara ini tidak pernah diundang untuk datang. Bahkan sejarah mencatat dibanyak tempat terjadi penolakan dan perlawanan terhadap kedatangan kaum kolonialisme misalnya di Maluku yang dipimpin Pattimura, di Pulau Jawa oleh Pangeran Diponegoro, di Aceh oleh Teuku Umar, di Provinsi Bengkulu sendiri tahun 1873 pernah terjadi terjadi perang yang cukup hebat yaitu perang melawan kolonialisme Belanda  yang salah-satunya dipimpin oleh seorang pemimpin rakyat yang bernama Marjati yang lebih dikenal dengan gelar Ratu Samban.

Lantas mengapa kemudian secara gampang rejim militeristik Soeharto secara sadar bersikap sebaliknya?. Sampai saat ini para kolonialis yang difasilitasi kemapanannya sisa-sisa oleh Orde Baru dan penerusnya masih tetap eksis termasuk di Provinsi Bengkulu.

Pada tanggal 13 Maret 2007 Pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM). Undang-undang ini ‘melengkapi/menyempurnakan’ apa yang pernah dilakukan oleh rejim Soeharto sebelumnya. Bahkan apa yang dilakukan oleh rejim SBY-Kalla adalah puncak dari keberhasilan kelompok kolonialis dalam mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di rebublik ini.

Bukti yang menjelaskan bahwa pemerintah SBY secara terang memang menyiapkan UUPM ini sebagai jalan lebar bagi para penanam modal terlihat dalam Pasal 21 yang berbunyi “Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan perusahaan penanaman modal untuk memperoleh : (a) hak atas tanah ; (b) fasilitas pelayanan keimigrasian ;dan  (c) fasilitas impor“. Ketentuan hal tersebut dibuat lebih terang lagi di Pasal 22 (a) berkenaan dengan kemudahan hak atas tanah yakni Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun. (Bulletin ASASI-ELSAM, edisi Mei-Juni 2007).

Artinya sebuah perusahaan/investor dapat menguasai tanah air kita hampir satu abad lamanya. Bayangkan setelah habis masa HGU sebuah perusahaan dan selanjutnya HGU itu diberikan pada perusahaan lain selama 95 tahun maka selamanya sumber daya agraria kita disandera oleh mereka yang rakus tanah karena didukung oleh rejim ‘kepala baru’ anti reforma agraria.

Tidak malukah mereka (yang mengklaim sebagai kaum nasionalis) berteriak-teriak tentang kehormatan bangsa dan negara kesatuan? Karena faktanya negara kita (dan tentu juga otomatis rakyatnya) sudah terjerat oleh perangkap modal asing dengan bungkus investasi.

Tidakkah menyadarkan kita bahwa sejak disahkannya UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM) dan UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Menjadikan posisi kita (baca: rakyat) semakin jauh dari akses terhadap alat produksinya/tanah)?

Bukankah tujuan revolusi Agustus 1945 adalah mengembalikan kedaulatan rakyat Indonesia dalam hal penguasaan terhadap sumber-sumber agraria yang sebelumnya dikuasai oleh penjajah kolonialis.

Lantas mau dikemanakan dokumen yang berjudul “Membangun Indonesia yang Aman, Adil dan Sejahtera” yang disusun oleh SBY sebagai calon Presiden tahun 2004 yang lalu? dimana tercantum agenda dan program ekonomi dan kesejahteraan yang mengedepankan kebijakan diantaranya adalah : Revitalisasi Pertanian dan Aktifitas Pedesaan.

Tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa saat ini kita sedang dicengkram oleh kolonialisme jilid III.(**)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...