Selasa, April 16, 2024

Komisi I DPRD Provinsi Bahas TV Kabel

Parlementaria, Kupasbengkulu.com – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan nota penjelasan atas draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyiaran Televisi Berlangganan atau biasa disebut TV Kabel.

Hal ini disampakan dalam rapat Paripurna ke-6 masa persidangan ke-1 tahun 2016. Juru bicara Komisi I Mulyadi Usman menjelaskan, nota penjelasan ini merupakan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu terhadap usulan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, tentang Raperda TV Kabel pada tahun 2015 lalu.

“Penyusunan Raperda TV kabel ini berdasarkan landasan konstitusional, terkait dengan hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media yang tertuang dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945,” ujarnya, Selasa (23/02/2016).

Mulyadi menjelaskan, salah satu urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, terkait komunikasi dan informasi dapat dilihat pada ketentuan pasal 12 ayat 2 huruf J UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah, komunikasi dan informatika.

Wajib Membina

Daerah dalam hal ini Provinsi Bengkulu memiliki kewenangan, sehingga berkewajiban untuk membina, mengatur, memfasilitasi serta mengawasi, guna menjamin terselenggaranya informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat Provinsi Bengkulu.

“Perkembangan TV Kabel yang diprediksi makin meluas, perlu diikuti dengan regulasi. Sehingga ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi lembaga penyiaran TV kabel, sekaligus jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat atas informasi yang benar, valid dan tidak menyesatkan,” papar  Mulyadi .

Setidaknya, sudah ada 5 lembaga TV Kabel yang telah terdaftar di Provinsi Bengkulu, yakni PT Rafflesia Televisi Lebong di Kabupaten Rejang Lebong, PT Bengkulu Multimedia di Kota Bengkulu, PT Curup Mandiri Jaya di Kabupaten Rejang Lebong,  PT Curup Harapan Bersama di Kabupaten Rejang Lebong, serta PT Bengkulu Kabel TV (Sumatera Vision) di Kota Bengkulu.

“Televisi melalui TV kabel dari sudut pandang ekonomi, juga merupakan peluang usaha baru. Meskipun tidak memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai.

Dengan adanya TV kabel, daerah diuntungkan dengan terbukanya lapangan kerja baru yang secara tidak langsung turut mengurangi angka pengangguran, sehingga daerah harus mengatur regulasi penyiaran TV kabel di Bengkulu,” jelas Mulyadi. (val)

Related

Penandatanganan KUA – PPAS R-APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022

Kupas News - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengikuti rapat...

Anggota DPRD Segera Dites Urine

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com - Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di...

DPRD Minta KONI Tak Ulangi Kekisruhan

kupasbengkulu.com -  Terkait kisruh yang belakangan terjadi, Ketua Komisi...

Terkait OTT, Dewan Minta Ditidak Tegas

kupasbengkulu.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh...

DPRD Minta Bekukan Perusahaan ‘Nakal’

kupasbengkulu.com - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi...