Selasa, April 23, 2024

Komisi III Kecewa Tidak Dilibatkan dalam Pelebaran Dua Jalur

uasana rapat koordinasi Komisi III Provinsi Bengkulu dengan instansi terkait soal pelebaran jalan dua jalur, Senin (20/1/2014).
Suasana rapat koordinasi Komisi III Provinsi Bengkulu dengan instansi terkait soal pelebaran jalan dua jalur, Senin (20/1/2014).

kupasbengkulu.com –  Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, SE mengatakan, dalam proses pelebaran jalan dua jalur Pagar Dewa – Pulau Baai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Komisi III Provinsi sama sekali tidak ada dilibatkan, baik secara tertulis maupun lisan.

Meskipun demikian, kata Suharto, dari Komisi III tetap membahas secara bersama dengan instansi terkait, guna mencari solusi terbaik atas dampak pelebaran jalan dua jalur.

”Jujur saja, kami dari Komisi III tidak ada dilibatkan sama sekali dalam pelebaran jalan. Tapi kita akan coba menyelesaikan persoalan yang sempat terjadi itu dengan duduk bersama dengan instansi terkait,” kata Suharto, saat menggelar rapat koordinasi dengan  Balai Besar Jalan Nasional Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Dinas PU Kota Bengkulu di ruang rapat Komisi B, DPRD Provinsi Bengkulu.  Senin (20/1/2014).

Senada, anggota Komisi III, Khairul Anwar, turut menyesalkan, tidak adanya keterlibatan dari Komisi III dalam pelebaran jalan dua jalur.  Selain itu, ia menyayangkan, tidak hadirnya Kadis PU Provinsi Bengkulu, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu. Sebab, tidak hadirnya instansi tersebut tentunya tidak dapat menyelesaikan dan mengambil kebijakan.

”Saya rasa kalau tidak ada Kadis PU, bagaimana mau mengambil kebijakan. Selain itu, perwakilan yang hadir ini tidak akan bisa mengambilkan  kebijakan dalam penyelesaian pelebaran jalan,” terang Khairul.

Lain halnya, dengan anggota Komisi III lainnya, Aank Junaidi, menyampaikan, dari warga yang terkena dampak pelebaran jalan hanya meminta penyelesaian pemindahan bangunan dari pemerintah. Jadi, kata dia, semua itu mesti adanya kebijakan yang harus diambil secara cepat.

”Warga hanya meminta belas kasihan, atas ganti rugi bangunan yang selama ini sudah di huni dan ini perlu adanya kebijakan. Tapi, bagaimana mau ambil kebijakan kalau instansi terkait tidak ada.  Lebih baik, rapat koordinasi ini ditunda dulu sampai instansi terkait dapat hadir,” tegas Aank.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan Dinas PU Provinsi Bengkulu, Balai II Bengkulu, Dinas PU Kota Bengkulu, perwakilan Bappeda Provinsi Bengkulu, Dinas Tata Kota Bengkulu serta PPK pelebaran jalan.(gie)

Related

Polres BS Serahkan Kembali Kendaraan yang Dititipkan Warga Usai Mudik Lebaran

Polres BS Serahkan Kembali Kendaraan yang Dititipkan Warga Usai...

Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan

Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan...

Spanduk Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik Hiasi Kota Bengkulu

Spanduk Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik Hiasi Kota...

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada...

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...