kupasbengkulu.com – Isi tas koper atau barang bawaan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kaur dibatasi maksimal 32 kilogram dan tidak boleh lebih. Hal ini merupakan ketentuan dari pusat langsung.
”Isi tas koper haji itu tidak boleh melebihi 32 kg, hal ini merupakan ketentuan dari pusat langsung,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Kaur Sopian Jafri, Senin (1/9/2014).
Sopian menjelaskan, saat ini sebanyak 86 CJH asal Kabupaten Kaur sudah mulai mengumpulkan tas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur, sejak Senin (1/9/2014) hingga Rabu (3/9/2014). Pasalnya, Kamis (4/9/2014) tas sudah berada di Bengkulu.
Ditambahkan Sopian, CJH diminta membawa barang-barang yang dibutuhkan saja, saat menunaikan ibadah haji.
“Diharapkan CJH agar membawa barang-barang yang diperlukan saja, supaya berat barang tidak berlebihan,” tambahnya. (mty)