Kamis, Maret 28, 2024

Korban Pengeroyokan Anak Bupati Minta Uang Damai Rp 200 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi

KUPASBENGKULU.com, BENGKULU SELATAN – Kasus dugaan penganiayaan berasama – sama oleh Bw, Ro dan Re terhadap anggota Kodim 0408 Bengkulu Selatan Sertu Rudi, dan anggota Polres Bengkulu Selatan Bripda Yama serta Yogi (18) warga Jalan Lettu Muhiba Kelurahan Ibul Kota Manna, beberpa hari yang lalu itu mulai memasuki islah perdamaian.

Setelah beberapa orang utusan dari pihak keluarga Bupati Bengklulu Selatan ini melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap tiga orang korban penganiayaan oleh anak orang no wahid di Kabupaten Bengkulu Selatan itu. Ketiga korban ini sedikit membuka peluang untuk berdamai dengan pelaku Bw, Ro dan Re .

Rencana perdamaian ini tidak lain agar laporan pengaduan mereka dapat di cabut oleh pihak korban, sehingga Bw, Ro dan Re bisa bebas dari jeruji besi sel tahanan Mapolres BS, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Selatan.

Mediasi perdamaian di kediaman Sertu Rudi di Jalan Muhiba ini langsung dihadiri oleh istri Bupati Bengkulu Selatan Ny Endang Reskan Awaluddin, serta Istri Bw dan Istri Ro.

Setelah berbincang – bincang dengan pihak korban. Istri Bupati yang ditemani oleh Camat Kota Manna Asih Kadarina, serta salah seorang adik kandungnya Feries Martono, yang juga dihadiri Kasdim 0408 BS Mayor Inf Onsonuni SH serta Pasi Intel Lettu Belly Apriansyah.

Pihak tersangka dalam hal ini Istri Bupati Nyonya Endang langsung menyodorkan surat berpadamaian yang sudah dibuat dan dibawanya dari rumah itu.

“Ini surat perdamaiannya, silahkan dibaca dan di pelajari isi dan makna surat ini,” kata Camat Kota Manna Asih Kadarinah sambil memberikan surat perdamaian tersebut kepada korban Sertu Rudi dan Yogi.

Setelah membaca dan memahami arti dari surat perdamaian tersebut, Korban Rudi bersama istrinya mempertanyakan salah satu poin yang ada di dalam surat perdamaian tersebut. Dalam poin yang dipertanyakan tersebut, selain biaya perobatan juga tidak mencantumkan nilai berapa uang santunan terhadap ke-tiga korban.

“Kalau mau damai Rp 200 juta, jadi kami bertiga totalnya Rp 600 juta,” kata Rudi.

Sebab kalau mengingat kejadian kemarin itu, dengan nilai uang yang di minta ini tidak sebanding dengan psikis anak dan istrinya yang menyaksikan saat saya diancam dan dipukuli tersebut.

“Sampai sekarang ini anak dan istri saya masih shok dan trauma,” Ujar Rudi.

Disampaikan Sertu Rudi, jika keluarga Bw menyanggupi tuntutan yang mereka ajukan. Mereka siap berdamai dan mencabut laporan mereka ke Mapolres BS. Namun, jika tidak mereka tetap akan melanjutkan perkara tersebut dan terus akan mengawasi proses hukumnya.

“Kalau secara pribadi saya maafkan, tapi ini harkat dan martabat kami, dan keluarga kami yang trauma karena kejadian itu. Kami siap mencabut laporan ke Polres kalau tuntutan kami dipenuhi, kalau tidak ya lanjut,” tegasnya.

Islah perdamaian ini akhirnya belum mendapat kata sepakat, sebab dari pihak tersangka, yang dihadiri istri Bupati BS itu belum mengatakan kata setuju dan belum berani menyetujui permintaan korban.

“Kalau begitu permintaan Dik Rud, saya belum berani memutuskannya, karena bapak (Bupati BS –red) sedang tugas luar kota. Nanti akan kami rembukan dulu dengan keluarga,” kata Nyonya Endang Reskan A Efendi.(tom)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...