
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Gabungan organisasi yang terdiri dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI), Yayasan AKAR, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu (Unib) menggelar diskusi yang difasilitasi oleh Media Online www.kupasbengkulu.com.
Dalam diskusi yang digelar setiap hari Kamis ini, mengangkat persoalan dana Bantuan Sosial (Bansos), terkait regulasi dan kemanfaatannya bagi masyarakat banyak, dengan tema ‘Bansos, Dana Umat yang Harus Selamat’.
Dikatakan Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, dari data yang diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terdapat 311 orang atau sekitar 65 persen dari total Kepala Daerah seluruh Indonesia yang tersandung kasus korupsi. Di tahun 2012 tercatat kerugian negara dari dana APBN sekitar Rp 36,7 Triliun dari total Rp 1.760 Triliun.
“Bansos menjadi titik kerawanan kepala daerah. Paling marak terjadi pada kepala daerah yang ingin terpilih kembali (incumbent). Sayangnya, modus yang dilakukan menyasar kepada dana yang sialokasikan untuk kepentingan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya,” ungkap Melyan, Kamis (30/10/2014).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011, dengan perubahan Nomor 39 tahun 2012, dituliskan dalam penyaluran dana Bansos harus ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yanga mana penerima Bansos harus membuat fakta integritas, yang kurang lebih isinya bahwa dana tersebut akan digunakan sesuai yang tertera dalam proposal.
“Permasalahan yang kerap terjadi adalah adanya manipulasi, bagi-bagi porsi antara si pemberi dengan penerima. Sistem ini yang harusnya kita cermati bersama, kita analisis untuk kita tindaklanjuti,” demikian Melyan.(val)