kupasbengkulu.com – Tersangka (tsk) dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Ujan Mas mencapai Rp 158,42 juta, dijerat pasal 3 dan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan demikian, tersangka yang berinisial Dr (27) warga Ujan Mas, terancama 20 tahun penjara.
(Baca juga : Korupsi Rp 158, 42 Juta, IRT Ini Dijebloskan ke Bui)
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan pasal 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” tegas Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. Kompol. SM Munthe didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Andika Rama, Rabu (27/8/2014).
Kemudian soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Andika mengaku, belum dapat memastikannya. Terkait penyelidikan perkara penilapan dana simpan pinjam oleh terduga pelaku seorang ibu rumah tangga tersebut tengah mereka kembangkan.
”Kita masih mendalami perkara ini. Jadi tidak menutup kemungkinan dapat menyeret tersangka baru,” demikian Andika.(cr11)