Rabu, April 24, 2024

Korupsi Dana PNPM – MP Menyeret Tsk Baru?

Ilustrasi : istimewa
Ilustrasi : istimewa

kupasbengkulu.com – Tersangka (tsk) dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Ujan Mas mencapai Rp 158,42 juta, dijerat pasal 3 dan pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan demikian, tersangka yang berinisial Dr (27) warga Ujan Mas, terancama 20 tahun penjara.

(Baca juga : Korupsi Rp 158, 42 Juta, IRT Ini Dijebloskan ke Bui)

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka kita jerat dengan pasal 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” tegas Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. Kompol. SM Munthe didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Andika Rama, Rabu (27/8/2014).

Kemudian soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Andika mengaku, belum dapat memastikannya. Terkait penyelidikan perkara penilapan dana simpan pinjam oleh terduga pelaku seorang ibu rumah tangga tersebut tengah mereka kembangkan.

”Kita masih mendalami perkara ini. Jadi tidak menutup kemungkinan dapat menyeret tersangka baru,” demikian Andika.(cr11)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...