
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua tim PHO berinisial MB, II selaku PPTK, BA selaku konsultan serta SE selaku kontraktor telah ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi Jalan kabupaten Kabur.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Roy Hardi Siahaan mengatakan, keempat tersangka tersebut setelah dilakukan penyeliidikan oleh penyidik diperoleh bukti kuat melakukan tindak pidana korupsi. Namun keempatnya menurut Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Roy Hardi Siahaan belum ada penahanan karena masih melakukan pengembangan.
“Kalau untuk penahanan masih menunggu hasil penyelidikan dari tim penyidik dulu,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Roy Hardi Siahaan.
Dari keempat tersangka ini, dikatakan Roy, tak menutup kemungkian adanya tersangka yang baru. Tetapi, menunggu hasil dari penyelidikan dari penyidik Subdit Tipikor Polda Dit Reskrimsus Bengkulu.
Selain itu, setelah melakukan perhitungan panjang dan melakukan penyelidikan langsung dari tim Ahli. Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar dari dana APBNP sebesar 11 miliar.
Namun kerugian dari dugaan korupsi pembuatan jalan Kaur sepanjang 11 kilometer tersebut akan kembali akan dihitung apakah bertambah jumlahnya atau kerugian negara kurang dari nilai tersebut.
“Kasus ini akan kita jalankan terus,” ucapnya.(dex)