Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Okta Nursianty, terdakwa kasus korupsi dugaan penyelewengan dana kas PDAM Kota Bengkulu dituntut pidana 2 Tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dilontarkan Jaksa, penuntutan tersebut beralasan karena Okta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okta Nursiyanti dengan pidana Penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa rahanan dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Kuasa Hukum Okta langsung mengajukan permintaan sidang pembelaan dalam kurun waktu dua minggu, namun Hakim Ketua memutuskan satu minggu yakni, Senin (23/03/2015) nanti.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Okta yang mengenakan hijab dan berbaju hitam ini sempat menangis menyesali perbuatannya, dan langsung menyalami Hakim Siti Insirah kemudian bersandar dibahu suaminya sambil menangis.(cr13)
(Baca juga : P21 Berkas Perkara Tersangka Pembobol Kas PDAM Dilimpahkan)