Selasa, April 23, 2024

Korupsi, Mantan Kepala KLH Divonis Tiga Tahun Penjara

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

kupasbengkulu.com – Setelah sempat tertunda dua kali yakni Rabu (3/9/2014) dan Selasa (8/9/2014), akhirnya hari ini Rabu (10/9/2014). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan.

Selaku majelis hakim di Ketua Siti Israh dan anggota Ma’arif dan Rahmad SH. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan kedua terdakwa, yakni Abdul Karim Yahya mantan Kepala KLH dan Zakaria Zainul selaku PPTK kegiatan terbukti bersalah.

Sehingga kedua terdakwa tersebut diberikan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Dalam vonis majelis hakim tadi, untuk Karim divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan, sedangkan Zakaria divonis dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata JPU dari Kejaksanaan Negeri Manna, H Rizal HN SH usai sidang di Pengadilan Tipikor, kepada kupasbengkulu.com melalui telepon genggamnya, Rabu,(10/9/2014).

Menurut Rizal, vonis yang dibacakan majelis hakim itu jauh lebih tinggi dari tuntutan pihaknya. Sebab pada sidang 16 Juli 2014 lalu, dirinya menuntut para terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta mengganti kerugian Negara Rp 278 juta.

“Dari putusan Majelis hakim, meskipun hukuman penjaranya lebih, namun keduanya tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 278 juta,” tambah Rizal.

Dikatakan Rizal, dasar putusan hakim sama dengan dasar tuntutan JPU yang mana pada tuntutan JPU. Keduanya melanggar ketentuan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskannya, dalam pasal tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

”Kami dan kedua terdakwa diberikan kesempatan pikir-pikir 1 minggu ke depan apakah akan mengajukan memori kasasi atau menerima putusan tersebut,” terang Rizal.

Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu KLH ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan berupa container, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah. Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,4 Miliar. Kemudian dari hasil audit BPKP ada kerugian Negara sebesar Rp 278 juta.

Hal ini mendudukan Abdul Karim sebagai Kepala KLH saat itu yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka.(tom)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...