Jumat, Maret 29, 2024

Korupsi Rp 158, 42 Juta, IRT Ini Dijebloskan ke Bui

Sebagai Tsk korupsi, IRT memiliki dua anak ini  terpaksa meringkuk ditahanan Polres Kepahiang
Tsk korupsi, IRT ini terpaksa meringkuk ditahanan Polres Kepahiang

kupasbengkulu.com – Setelah 5 jam diperiksa, tersangka (tsk) dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, berinisial, Dr (27), Selasa (26/8/2014) sekitar pukul 18.33 WIB, ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Dugaan korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 158,42 juta.

”Setelah pemeriksaan tadi, kita langsung gelar perkara. Kesimpulannya, tersangka kita tahan dan dimasukkan ke dalam ruang tahanan Mapolres,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. Kompol. SM Munthe didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Andika Rama, dalam jumpa pers, Selasa (26/8/2014) malam.

Selama pemeriksaan itu berlangsung, lanjut Andika, tsk dicecar 59 lebih pertanyaan oleh tim penyidik. Tsk pun akhirnya mengakui telah menilap dana PNPN-MP tersebut, untuk kepentingan pribadi. Nilai yang disebutkan, diantaranya hanya sebesar Rp 10 juta.

”Jumlah itu diketahui ketika Fasilitator Kabupaten (Faskab) melakukan audit dan dikembalikannya tanggal 19 Mei 2014 lalu. Tsk mengakui dana PNPM-MP sebesar Rp 47.894 juta, namun hanya dikembalikan Rp 23 juta,” jelas Andika.

Sementara sisa uang sebanyak Rp 100, 529 juta , disebutkan oleh tsk hilang begitu saja setelah dicairkan dari salah satu bank. Pada pencairan itu, tsk bersama tiga orang saksi, yakni Ketua UPK dan tokoh masyarakat setempat.

”Awalnya dilaporkan atas dugaan penggelapan. Karena perkara ini telah mengakibatkan kerugian uang negara, maka dialihkan ke korupsi,” imbuh Andika.

Atas dugaan perkara tersebut, diakui Andika, akan terus mereka dalami, dan bukan tidak mungkin akan menyeret tersangka-tersangka baru.

”Perlu diketahui, kita tidak akan segan-segan menindak ataupun menahan pelaku-pelaku tipikor lainnya,” pungkas Andika.(cr11)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...