kupasbengkulu.com – Unit Tipikor Reskrim Polres Kota Bengkulu, telah memanggil terhadap dua orang camat di Kota Bengkulu dan tiga Lurah, guna penyelidikan dugaan penyelewengan dana Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Namun, pihak Polres Bengkulu tidak bisa menyebutkan nama-nama lurah dan camat yang dimintai keterangan, penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kota Bengkulu.
”Kita sudah mamanggil dua orang camat dan tiga lurah yang menerima dana Samisake,” kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono, Selasa (26/8/2014).
Iksantyo menambahkan, saksi akan terus bertambah hingga ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan mikro tersebut. Selain itu, tambah dia, semuanya bakal dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Resmrim Polres Kota Bengkulu.
”yang kita panggil pasti ada yang berhubungan dengan Samisake,” jelas Iksantyo.
Untuk diketahui, Unit Tipikor Reskrim Polres sedang gencarnya menyelidiki kasus yang masih tahap Pengumpulan Bukti dan Keterangan (Pulbakaet) tersebut, guna mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi.(dex)