kupasbengkulu.com – Pengadilan Tipikor Bengkulu Senin (21/7/2014) memutuskan Sarbini selaku Ketua Poktan Karya Tani dan Masnidawati selaku Bendahara Poktan divonis masing-masing 1 (satu) tahun 6 bulan dikarenakan terlibat korupsi proyek penyelamatan sapi betina produktif senilai Rp 500 juta.
“Dalam persidangan putusan kali ini, memutuskan kedua terdakwa terbukti dan menyakinkan telah bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara ditambah denda Rp 7, 2 Juta,” kata Pimpinan Sidang, Hakim Rendra saat persidangan.
Sebenarnya pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra menyatakan vonis tersebut lebih ringan, dengan tuntutan masing-masing 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp 83 juta dibagi dua.
“Sebenarnya kami menuntut lebih dari yang telah diputuskan hakim 3 tahun dan denda Rp 83 juta untuk masing-masing terdakwa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Citra.
Indikasi terungkapnya kasus ini, saat ada program penyelamatan sapi atau kerbau betina produktif dengan anggaran sebesar Rp 6,1 miliar untuk 20 Gapoktan. Dana tersebut berasal dari Dirjen Perternakan dan Kesehatan Hewan menggunakan APBN tahun 2011 yang dilaksanakan Satuan Kerja Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu.
Dalam pelaksanaannya ternyata terdapat anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Realisasi pengeluaran anggaran menurut audit BPK sebesar Rp 379,3 juta akibatnya negara merugi hingga Rp 120 juta.(dex)