kupasbengkulu.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu berhasil menyita 86 jenis produk kosmetik kecantikan dan jamu yang tidak dilengkapi izin edar. Kepala BPOM, Arnold Sianipar, mengatakan produk tersebut diprediksi bernilai hingga Rp 70 juta.
“Ke-86 item itu kita amankan dari beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kota Bengkulu. Dari pengakuan para pemilik, barang ini angkanya berkisar Rp 70 jutaan,” kata Arnold, Rabu (04/05/2016).
Dia juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih jauh dari penjual produk yang dirahasiakan identitasnya. Diketahui pula saat ini modus penjualan kosmetik dan obat tanpa izin edar makin marak dilakukan lewat media sosial.
“Modus penjualan lewat media sosial makin gencar dan semakin tidak terkontrol,” tandasnya. (cr5)