Jumat, Maret 29, 2024

KPK Dorong Pembenahan Sistem Administrasi Pajak dan Perizinan

Kupas News, Kota Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia saat ini tengah fokus melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi diberbagai sektor di seluruh daerah.

Koordinasi terus dibangun di berbagai daerah agar lebih mudah menindak tegas upaya-upaya praktek korupsi. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Direktorat I Kedeputian Korsup KPK, Maruli Tua telah melakukan berbagai koordinasi dengan Pemprov, Pemkot, Pemkab terkait penertiban galian C, optimalisasi layanan kesehatan hingga masalah pencegahan korupsi.

KPK meminta pemerintah daerah secara komprehensif melakukan upaya pembenahan, penertiban, baik itu sistem administrasi perpajakan, retribusi daerah dan tata kelola perizinannya. Diantaranya masalah perizinan.

“Kami fokus mengenai izin pemakaian dan pengambilan air tanah. Salah satunya hotel besar di provinsi Bengkulu yang sejak tahun 2019 sudah mengurus perizinannya, tetapi dalam prosesnya kita menemukan beberapa temuan. Kendati demikian kita minta kejelasan prosedur yang seharusnya menurut undang-undang mengurus perizinan air tanah tapi belum diurus,” ungkap Maruli Tua didampingi Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson dan Inspektur Eka Rika Rino dan jajaran Pemkot saat melakukan sidak ke beberapa lokasi yang dipilih, Jumat (7/10).

Kata Maruli, ada perbandingan cukup besar antara yang sudah memiliki izin dan wajib pajak di Kota Bengkulu. Karena perizinannya di Pemprov, KPK pun meminta agar Pemprov untuk melengkapi data-data siapa saja yang harusnya mengurus izin.

“Tadi ada sekitar 120 wajib pajak di Kota Bengkulu, tapi yang mengantongi izin baru 45. Dugaan kami seharusnya lebih banyak yang mengurus izin tapi belum mengurus. Makanya langkah pertama kami sampaikan kepada pemprov melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP agar segera melakukan koordinasi dengan daerah untuk melengkapi data-data siapa saja yang seharusnya mengurus izin dan dilaksanakan aturannya secara transparan dan tuntas,” tuturnya.

Terkait masalah perpajakan, KPK meminta Pemkot dan Pemkab lebih transparan dan sesuai aturan agar semua berjalan sebagaimana mestinya. KPK juga akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat dalam masalah perkembangan perpajakan.

“Kita minta agar melakukannya secara transparan. Kami juga akan koordinasikan melalui inspektur agar perangkat-perangkat daerah di Kota Bengkulu mengakselarasikan, mengintensifkan pemungutan pajaknya. Bagi yang menunggak itu sudah jelas ada aturannya, bagaimana selanjutnya tinggal ditindaklanjuti. Bagi yang belum wajib pajak itu bagaimana juga agar diproses,” ungkapnya.

Oleh karena itu, KPK meminta agar regulasi masalah perpajakan diperkuat lagi. Kalau tidak, kata dia, akan ada langkah upaya penertiban sampai bahkan eksekusi. Pada intinya regulasi itu harus dilaksanakan

“Kami sudah sampaikan agar diperkuat regulasi terutama perwal, siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pengendalian. Bagi pemilik titik reklame yang belum memperpanjang izin, itu diperjelas perwalnya dan dilaksanakan kalau setiap tahun harus diperpanjang,” tambah Maruli.

Sedangkan terkait izin di DPMPTSP, Maruli juga meminta izinnya harus sesuai peruntukan agar tak jadi penyelewengan kedepannya.

“Izinnya harus sesuai dengan peruntukannya, sehingga lebih transparan. Hal ini dilakukan agar bisa mencegah oknum-oknum yang memanfaatkan, itu kita minimalisir upaya atau praktik penyalahgunaan wewenangnya (oknum tak bertanggungjawab),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Eddyson membenarkan saat ini KPK sedang fokus mengenai masalah pajak pengambilan air tanah dan reklame di Kota Bengkulu. Pihak Bapenda, kata dia, telah mengambil tindakan mengenai wajib pajak reklame yang tak membayar.

“Iya itu fokusnya, karena dinilai ada sumber pajak yang betul-betul menjadi potensi untuk penambahan daerah. Kalau reklame ini hampir ratusan yang akan kita tertibkan dalam pembayaran pajak. Kalau pajak air tanah ini di data ada 120 dan yang sudah kita pasang meteran itu sekitar 110, ada 10 lagi yang belum dan ini akan kita tertibkan,” tambahnya.

Eddyson menjelaskan, masalah data perizinan air tanah ada di provinsi harus ada penyinkronan data. “Provinsi baru menyampaikan 45, sedangkan kita sudah mendata sebanyak 120, itu kita (Pemkot) sudah memasang meterannya. Potensi pajaknya bisa mencapai 3 milliar dari satu pajak. Reklame saja target kita Rp3,6 miliar sekarang sudah terkumpul mencapai Rp3 miliar. Kalau air tanah target pajaknya sekitar Rp1 miliar, saat ini sudah kisaran 500 juta,” demikian Eddyson.

Editor: Riki Susanto

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...