Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEKPK: Pejabat Bengkulu Masih Enggan Laporkan Kekayaan

KPK: Pejabat Bengkulu Masih Enggan Laporkan Kekayaan

sumber foto: hepinews
sumber foto: hepinews

kupasbengkulu.com – Penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Provinsi Bengkulu ternyata masih terbilang rendah. Hal ini seperti diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, secara nasional penyampaian LHKPN ke KPK rata-rata sudah mencapai 70 persen, sedangkan Provinsi Bengkulu masih kurang dari 50 persen.

“Sejauh ini penyampaian LHKPN di Bengkulu memang masih terbilang rendah, di bawah rata-rata nasional. Mungkin ini juga dikarenakan tidak ada sanksi yang dikenakan apabila tidak menyampaikan LKHPN tersebut,” ujar Pahala, Kamis (29/10/2015).

Menurut analisa KPK, sepanjang tahun 2015 di Indonesia penyampaian LHKPN yang dilakukan anggota legislatif hanya sekitar 33 persen, eksekutif 45 persen, sedangkan BUMN dan BUMD sebesar 31 persen. Penyampaian LHKPN sendiri diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dia pun menyarankan agar sebaiknya ke depan diterapkan sanksi administrasi bagi yang tidak membuat laporan LKHPN. Hal ini ditujukan untuk mengedepankan aspek keterbukaan, sehingga diharapkan akan lebih banyak orang-orang yang bisa ikut mengawasi.

“Dengan tingkat penyampaian yang masih rendah, di bawah 50 persen, sebaiknya ada sanksi-sanksi administratif yang diberlakukan, seperti misalnya penundaan gaji, kenaikkan pangkat, dan lain sebagainya,” katanya.

Tidak hanya itu, KPK mengungkapkan selama ini penyampaian LHKPN hanya dilakukan ke KPK. Ke depan ada wacana untuk menyerahkan ini ke Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah setempat untuk mengambil alih tugas mengelola, sedangkan KPK hanya mensupervisi atau sebagai koordinator saja.

“Akan lebih efektif apabila LHKPN ini dikelola di daerah masing-masing. Penyampaian LHKPN se Indonesia sudah sangat banyak sekitar 70 persen. Kita mohon juga Pemerintah Daerah untuk mendorong agar Bengkulu segera menyusul sehingga lebih banyak yang menyampaikan LHKPN,” pungkasnya. (val)