kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Adnan Buyung Nasution kuasa hukum yang akan membantu proses hukum perselisihan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah mempersiapkan apabila ada gugatan ke MK, gugatan hasil perselisihan ke MK,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014) seperti ditulis kompas.com.
penunjukan tersebut telah direncanakan sebelum ada gugatan soal sengketa pasca penetapan hasil pilpres.
Menghadapi proses hukum tersebut, KPU akan mengandalkan proses keterbukaan selama proses rekapitulasi. Selain itu, menurut Ferry, proses penyelesaian permasalahan di setiap tingkatan menurutnya sudah menunjukkan transparansi KPU.
Terkait hal ini, sebelumnya, capres Prabowo Subianto menarik diri dari pilpres karena merasa Komisi Pemilihan Umum bermasalah. Menurut Prabowo, KPU bertentangan dengan UUD 4 dan tidak adil karena melanggar banyak aturan.
Selain itu, Prabowo menuding KPU telah mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itu, melalui tim advokasinya, Prabowo akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi, sore ini, Jumat (25/7/2014).
sumber: kompas.com