Bengkulu Tengah, Kupas Bengkulu.com -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah, telah mengelar rapat pleno, menentukan syarat dukungan calon perseorangan atau jalur independen yang akan bertarung di Pilkada Benteng, Tahun 2017 mendatang.
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, Hasil Pleno Ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Hari ini kita melakukan agenda rapat pleno penetapan DPT pemilu/pemilihan terakhir, sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan Pilkada Tahun 2017 mendatang,” jelas Asmara Wijaya, Minggu (22/5/2016).
Rapat pleno, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, yaitu DPT pemilihan gubernur 2015 lalu, sebanyak 78.935 jiwa. Jadi dukungan minimum pada pasangan calon perseorangan adalah sebesar 7.894 jiwa.
“Persentase jumlah dukungan Paslon perseorangan Pilkada bupati dan wakil bupati Benteng adalah 50 persen. Itu dari jumlah kecamatan Se-Kabupaten Benteng. Untuk dukungan dalam bentuk foto copy KTP, KK, berlaku untuk satu keluarga pendukung dan identitas lainnya,” ungkap Asmara Wijaya. (adek )