Sabtu, April 20, 2024

KPUD Benteng Tentukan Syarat Dukungan

KPUD Kabupaten Benteng.
KPUD Kabupaten Benteng.

Bengkulu Tengah, Kupas Bengkulu.com -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah, telah mengelar rapat pleno, menentukan syarat dukungan calon perseorangan atau jalur independen yang akan bertarung di Pilkada Benteng, Tahun 2017 mendatang.

Menurut Ketua KPUD Kabupaten Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, Hasil Pleno Ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Hari ini kita melakukan agenda rapat pleno penetapan DPT pemilu/pemilihan terakhir, sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan Pilkada Tahun 2017 mendatang,” jelas Asmara Wijaya, Minggu (22/5/2016).

Rapat pleno, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir, yaitu DPT pemilihan gubernur 2015 lalu, sebanyak 78.935 jiwa. Jadi dukungan minimum pada pasangan calon perseorangan adalah sebesar 7.894 jiwa.

“Persentase jumlah dukungan Paslon perseorangan Pilkada bupati dan wakil bupati Benteng adalah 50 persen. Itu dari jumlah kecamatan Se-Kabupaten Benteng. Untuk dukungan dalam bentuk foto copy KTP, KK, berlaku untuk satu keluarga pendukung dan identitas lainnya,” ungkap Asmara Wijaya. (adek )

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...