KTP Luar Daerah Kaur Tidak Bisa Daftar Haji

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com – Kasi Haji Kemenag Kabupaten Kaur H. Sopian Jafri, menegaskan pihaknya tidak menerima KTP pendaftar Calon Jemaah Haji luar daerah.

“Calon jemaah haji luar daerah Kabupaten Kaur tidak bisa mendaftar haji melalui Kemenag Kaur. Dan ini kebijakan dari Kemenag, berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama,” tutur Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kaur H. Sopian Jafri Selasa (01/04/2014).

Diterangkannya kebijakan ini tidak berlaku bagi calon haji yang sudah mendaftar pada tahun sebelumnya.
Untuk pendaftaran tahun ini akan masuk daftar tunggu (Waiting List) tahun 2019.

Selain itu informasi manasik haji tingkat Provinsi akan dilaksanakan 2 kali yakni 21 April dan 20 Mei 2014 mendatang. Sedangkan manasik Dari Kemenag Kaur akan dilaksanakan 4 kali. Dan tingkat kecamatan 6 kali.

“Untuk Jadwal manasik haji provinsi informasinya 21 April dan 20 Mei. Untuk manasik haji dari Kemenag dan kecamatan itu belum dijadwalkan,” tutupnya. (mty)

Exit mobile version