kupasbengkulu.com, Lebong – Sidang lanjutan terhadap sembilan terdakwa kasus pengrusakan, pembakaran dan penjarahan Mapolsek Rimbo Pengadang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei hari Selasa (5/1/2016) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh kuasa hukum terdakwa. Sidang yang dimulai sejak pukul 14.05 WIB ini diketuai oleh Muhammad Ramdes, SH, MH.
Kuasa Hukum terdakwa, Wawan Ersanovi, SH dalam eksepsi yang dibacakannnya menganggap bahwa dakwaan JPU cacat hukum, karena selama proses penyidikan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum.
“Selama proses penyidikan, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Kecuali satu orang terdakwa, Uus Arifin alias Doris. Padahal waktu itu, pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum,” kata Wawan.
Dalam eksepsi itu juga, berdasarkan pengakuan dari para terdakwa telah terjadi intimidasi dari pihak penyidik, sehingga keterangan yang diberikan tidak objektif.
“Untuk itu, sebagai kuasa hukum saya meminta agar seluruh terdakwa untuk dibebaskan karena proses penyidikan tersebut sudah cacat hukum,” sambungnya.
Pantauan kupasbengkulu.com, usai pembacaan eksepsi dari kuasa hukum akhirnya sidang diskors selama satu jam oleh majelis hakim untuk selanjutnya mendengarkan tanggapan dari JPU.(spi)