Jumat, April 19, 2024

Kuasa Hukum Munas Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Benteng

Raden Adnan,Kuasa Hukum Pasang Calon Bupati Benteng no urut 3 yang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Raden Adnan,Kuasa Hukum Pasang Calon Bupati Benteng no urut 3 yang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com – Tim kuasa hukum pasangan M Sabri-Naspian (Munas), R. Adnan Jumat (9/12/2016) sore, sekitar pukul 15.30 WIB melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan anggota DPRD Benteng, Evi Susanti, KPU Benteng dan pasangan calon petahana nomor urut 2, Ferry Ramli-Septi Peryadi ke Panwaslu Benteng. Tim kuasa hukum Munas itu mempersoalkan adanya dugaan pemanfaatan pelayanan publik sebagai ajang kampanye, seperti pada pembayaran PBB, pelaksanaan Posyandu di setiap desa.

“Ada 7 poin pokok aduan yang dilaporkan kepada Panwaslu Benteng. Yakni dugaan keberpihakan penyelenggara pada Paslon nomor urut 2 dengan menampilkan spaduk berisikan kalimat Coblos. Sedangkan pada Paslon lainnya tidak dipasangkan. Tim klien kami pada awal penyerahan design ke KPU penggunaan kalimat Coblos malah tidak diperbolehkan,dan tetapi  paslon nomor urut 2 malah diperbolehkan. Kemudian adanya penggunaan pelayanan publik dengan membagikan stiker bergambar Ferry Ramli. Begitu juga dengan buku sehat yang dibagikan di Posyandu juga menggunakan foto Ferry Ramli,” kata Adnan.

Terkait diadukannya anggota DPRD Benteng, Evi Susanti lantaran politisi Gerindra tersebut ikut berkampanye namun tak mengambil cuti. Padahal, menurut Adnan, ketentuan anggota DPRD berkampanye bagi Paslon sudah diatur oleh mekanisme yang ada, salah satunya adalah harus mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas dinas,”Ungkap,Raden Adnan,di kantor Panwaslu Benteng

Masih kata,Raden Adnan,Pada Rabu, 9 November di Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang, saudari Evi Susanti yang merupakan anggota dewan ikut berkampanye dan mengajak masyarakat memilih Paslon nomor urut 2 di rumah Arpan. Ini jelas pelanggaran, sebab Evi Susanti tidak mengajukan cuti dan artinya masih sebagai pejabat negara,” ujarnya.( adk )

 

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...