Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAKuasa Hukum Murman Effendi Minta Kliennya Menjadi Tahanan Kota

Kuasa Hukum Murman Effendi Minta Kliennya Menjadi Tahanan Kota

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi tampak tertunduk lesu dalam pengadilan
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi tampak tertunduk lesu dalam pengadilan

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sesaat setelah Hakim Ketua Sulthoni mengetok palu atas putusan sela dalam sidang kasus dugaan korupsi yang mencatut nama terdakwa mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Selasa (07/04/2015) kisaran pukul 11.30 WIB, Tim kuasa hukum Murman Effendi melalui Made Sukiade sempat memohon kepada Majelis Hakim agar Murman Effendi dapat dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.

Permohonan ini beralasan, dikatakan Made, bahwa terdakwa Murman Effendi kliennya tersebut tengah mengalami berbagai penyakit, yakni pengapuran tulang (osteoporosis) dan sakit pinggang, sehingga harus mendapatkan perawatan dan pengobatan dari rumah sakit.

“Mohon Majelis, berhubung saat ini terdakwa Murman Effendi tengah dalam keadaan sakit, sekiranya dapat dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota agar dapat mendapatkan perawatan karena di rutan saat ini susah mendapatkan dokter, majelis,” dikatakan Made

Menanggapi itu, Hakim Ketua Sulthoni menanggapi bijak dengan mengatakan bahwa akan dijadikan pertimbangan dalam sidang selanjutnya, namun hakim yang mengenakan kacamata ini juga menyarankan kepada terdakwa Murman Effendi agar menjaga kesehatan demi kelancaran sidang yang menyangkut dirinya tersebut.

“Baik, akan kita jadikan pertimbangan nantinya dalam persidangan selanjutnya, untuk terdakwa ya sebaiknya menjaga kesehatan agar nanti dapat melancarkan persidangan-persidangan selanjutnya, ya” kata Sulthoni. (bii)