Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sesaat setelah Hakim Ketua Sulthoni mengetok palu atas putusan sela dalam sidang kasus dugaan korupsi yang mencatut nama terdakwa mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Selasa (07/04/2015) kisaran pukul 11.30 WIB, Tim kuasa hukum Murman Effendi melalui Made Sukiade sempat memohon kepada Majelis Hakim agar Murman Effendi dapat dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.
Permohonan ini beralasan, dikatakan Made, bahwa terdakwa Murman Effendi kliennya tersebut tengah mengalami berbagai penyakit, yakni pengapuran tulang (osteoporosis) dan sakit pinggang, sehingga harus mendapatkan perawatan dan pengobatan dari rumah sakit.
“Mohon Majelis, berhubung saat ini terdakwa Murman Effendi tengah dalam keadaan sakit, sekiranya dapat dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota agar dapat mendapatkan perawatan karena di rutan saat ini susah mendapatkan dokter, majelis,” dikatakan Made
Menanggapi itu, Hakim Ketua Sulthoni menanggapi bijak dengan mengatakan bahwa akan dijadikan pertimbangan dalam sidang selanjutnya, namun hakim yang mengenakan kacamata ini juga menyarankan kepada terdakwa Murman Effendi agar menjaga kesehatan demi kelancaran sidang yang menyangkut dirinya tersebut.
“Baik, akan kita jadikan pertimbangan nantinya dalam persidangan selanjutnya, untuk terdakwa ya sebaiknya menjaga kesehatan agar nanti dapat melancarkan persidangan-persidangan selanjutnya, ya” kata Sulthoni. (bii)