Jumat, Maret 29, 2024

Kuasa Hukum: Murman Tidak pernah DPO !!

Firmauli Silalahi
Firmauli Silalahi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Merebaknya kabar yang beredar di tengah masyarakat perihal mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, yang oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tegas dibantah kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi. Menurutnya, penetapan status Murman sebagai DPO tidaklah memenuhi syarat yang berlaku.

“Kalau dia (Murman) DPO, itu dicari dalam pelarian. Inikan tidak, kita kooperatif terus. Klien kita sempat di Jakarta, kalau dia masuk DPO lihat syaratnya di polisi ada atau tidak? Karena kalau DPO itu harus diumumkan secara luas,” ungkap Firma.

Menurutnya, saat ini dia tak ingin membahas hal-hal di luar kewenangan kliennya saat berada di persidangan nanti. Oleh karena itu Firma akan lebih fokus untuk memikirkan cara agar nantinya sang klien bisa lolos dari jerat hukum yang menimpanya. Bagi Firma sendiri, dalam perkara kliennya tersebut pada dasarnya merupakan persoal adminstrasi yang seharusnya lembaga lain yang menangani.

“Soal dia (Murman) bersalah atau tidak, sekarang saya masih akan mempelajari kasus. Yang disangkakan kepada klien saya itu soal Perbup-nya, karena Perbup itu ditangani oleh Ombudsman, bukan kejaksaan,” ungkap Firman.

Di samping itu, Firma mengakui bahwasannya memang benar ada pelaporan yang dilayangkan oleh pihak Murman yang tertuang pada laporan situasi (lapsit) Polda Bengkulu TP UU No 05 tentang akuntan publik pada 25 November 2013.

Pelaporan tersebut berawal dari hasil audit proyek pembangunan Pemkab Seluma yang dilakukan oleh tim ahli auditor UNIB dan BPKP Bengkulu. Dari hasil audit oleh tim tersebut, diketahui jika negara telah mengalami kerugian senilai Rp 3.685.993.962,75 (Tiga miliar enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah). Oleh karena itu, dirinya mengatakan jika hasil perhitungan tersebut sangat cacat hukum.

“Setelah putus di pengadilan itu cuma Rp 2,1 miliar, berarti dari awal perhitungan yang dilakukan tim auditor sudah cacat hukum. Sangat-sangat cacat hukum! Itu sangat merugikan,” tandas Firma. (nvd)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...