
kupasbengkulu.com – Untuk lebih meyakinkan hasil penghitungan suara di TPS yang beberapa diantaranya telah sampai di KPU melalui penyerahan formulir C1, caleg DPRD Kota mendatangi KPU Kota untuk meminta rekap formulir C1 tersebut. Salah satunya caleg incumbent dari Partai Demokrat Nomor urut 2, Ali Kasman Amambar, BSc.
Ditemui di kantor KPU Kota, caleg yang pemilihannya berada di Dapil 2 meliputi Kecamatan Sungai Serut, Muara Bangkahulu dan Teluk Segara itu sedang meminta izin untuk mendapatkan formulir C1 dari petugas scanning.
Sayangnya, petugas tidak memberikan apa yang diminta tersebut, alasannya, karena semua parpol telah menempatkan saksi di setiap TPS. Dengan meminta formulir C1 tersebut dirasa juga akan mengganggu aktivitas sacnning yang dilakukan petugas. Hal itu pun ditegaskan Ketua KPU Kota, Darlinsyah, S.Pd, M.Si.
“Sesuai PKPU kami sudah memberikan formulir C1 pada yang terlibat di TPS, yakni saksi parpol, saksi DPD dan Panitia Pengawas Lapangan. Kecuali orang-orang itu pihak lain tidak diperkenankan untuk memiliki formulir C1, termasuk caleg. Kalau kurang yakin, caleg bersangkutan silakan menghubungi parpol, karena masing-masing parpol ada saksi,” kata Darlinsyah, Kamis (10/4/2014).
Formulir model C1 digunakan oleh petugas di setiap TPS, sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari yang memilih di TPS lain.(beb)