Kamis, Maret 28, 2024

LABH Ummat Kawal Kasus Perkelahian Anak Hingga Tuntas

Kupas News, Bengkulu – DPW Partai Bulan Bintang Provinsi Bengkulu melalui Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Ummat, menggelar konferensi pers terkait hasil pengawalan perlindungan hukum kepada dua anak di bawah umur. Keduanya terlibat kasus perkelahian sesama pelajar di Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma.

AL (16) dan IB (15) merupakan siswa menengah atas yang terlibat perkelahian antar sesama pelajar. Masing-masing didakwa dengan 2 pasal penganiayaan berat atau pengeroyokan. Pasal 170 ayat 2 KUHP untuk AL dan Pasal 351 ayat 1 KUHP untuk IB. Kedua pasal tersebut sama-sama mengancam pada pidana kurungan 7 tahun penjara atau setengahnya jika masih dibawah umur.

“Kami melihat kasus kedua pelajar ini ada yang janggal, seperti dipaksakan naik. Dalam kasus tersebut tidak terpenuhi unsur yang ada di pasal 170 ayat 2 KUHP. Perkelahian itu dilakukan dengan duel atau satu lawan satu,” kata Livia Oktarina selaku pengacara LABH Ummat dalam keterangan pers yang digelar, Jumat, (26/8) di Sekretariat LABH Ummat yang sekaligus Kantor DPW PBB Bengkulu.

Livia Oktarina menjelaskan pada saat persidangan ada satu saksi yang tidak ada di kejadian namun dihadirkan. Dalam keterangan saksi itu menyebutkan aksi penganiayaan terhadap korban dilakukan lebih dari 10 orang. Lalu Ia menganalogikan jika itu adalah pengeroyokan, bisa saja korban tidak dapat beraktivitas dalam waktu yang cukup lama.

“Logikanya jika pengeroyokan dilakukan lebih dari 10 orang pasti akan ada korban jiwa bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Tetapi disini kenyataannya sehari setelah kejadian, korban tetap beraktivitas dan masuk sekolah seperti biasanya dengan tanpa adanya perawatan rumah sakit,” ujarnya.

Ditambahkan Livia, pada waktu persidangan, diambil dari keterangan saksi-saksi bahwa kedua anak tersebut jelas tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Mereka memang duel satu lawan satu yang pada akhirnya di fakta persidangan pun terbukti tidak adanya penganiayaan berat dalam peristiwa perkelahian tersebut.

Untuk itu, sebagai tim advokasi dari Partai Bulan Bintang, dirinya akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik dan rasa keadilan pada kasus yang menjerat AL dan IB. Ia pun meminta hakim anak agar membebaskan keduanya dan dikembalikan kepada pihak keluarganya.

“Dan alhamdulillah, hari Jumat ini putus bebas untuk keduanya. Hakim anak pun berpendapat sama dengan kami penasihat hukum bahwa kedua anak ini akan dikembalikan kepada orang tua karena tidak terbukti adanya penganiayaan berat melainkan hanya penganiayaan ringan,” ungkap Livia.

Sementara itu, Hendri selaku pendamping dari pihak keluarga mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas yang diberikan hakim kepada AL dan IB. Menurutnya ini semua berkat bantuan perlindungan hukum yang diberikan DPW PBB Provinsi Bengkulu melalui tim LABH Ummat menuntaskan kasus ini.

“Saya mewakili keluarga besar AL dan IB mengucapkan terima kasih kepada LABH Ummat. Bantuan ini amat berarti untuk masa depan kedua anak kami. Jika tidak mereka dampingi, bagaimana nasib anak kami saat ini, mungkin sudah meringkuk dibalik jeruji besi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri memastikan keduanya akan tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah yang sama. Karena, dijelaskan Hendri, dirinya sudah melakukan koordinasi kepada pihak sekolah mengenai hal ini.

“Mereka berdua ini meninggalkan sekolah baru terhitung 19 hari sedangkan batas stop out-nya 3 bulan. Insyaallah besok Senin saya akan menyerahkan kedua ananda ini kepada pihak sekolah untuk dapat melakukan aktivitas kembali seperti biasanya di sekolah,” pungkas.

Sekretaris DPW PBB, Syaifullah dalam keterangan singkatnya menyatakan keyakinannya bahwa seburuk apapun peraturan akan memberikan kepastian hukum yang baik jika ditangani oleh hakim yang baik pula. Ia juga mengapresiasi kinerja tim pengacara LABH Ummat dalam menangani kasus ini.

“Hari ini kita semua menyaksikan bahwa hakim telah menunjukan hati nuraninya terhadap rasa keadilan. Kami juga mengapresiasi langkah tim LABH Ummat atas perlindungan hukum yang diberikan kepada ananda AL dan IB. Kedepannya ini akan menjadi pelajaran yang berharga untuk mereka,” singkat Saifullah. [**]

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...