Jumat, Maret 29, 2024

Lagi, Anak Gadis Dipekosa Empat Remaja

Lokasi tempat korban di gagahi beramai-ramai.
Lokasi tempat korban digagahi beramai-ramai.

Lebong, Kupasbengkulu.com – Aksi perkosa ramai-ramai anak gadis dibawah umur terjadi lagi. Kali ini korban digagahi empar pria yang juga masih dibawah umur, warga Kabupaten Lebong.

Pilu tak hentinya dirasakan negeri ini, usia mendiang Yuyun, kini terjadi lagi. Kasus tak senonoh ini diungkap Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara, Ipda Kuat Santosa di Mapolsek, Kamis (19/5/2016) dalam jumpa persnya.

Kejadian yang menimpa korban Gadis itu terjadi pada hari Rabu (11/5/2016) lalu. Hanya saja korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek, pada Rabu (18/5/2016) kemarin.

Mengapa baru dilaporkan? Pihak keluarga korban awalnya mengira pelaku hanya satu orang, dan berniat untuk dinikahkan. Namun, informasi yang beredar dimasyarakat, kalau pelaku lebih dari satu orang. Karena itulah keluarga baru melaporkan seminggu setelah kejadian.

Tertangkap

Menurut pengakuan korban Gadis, pelaku yang meperkosanya memang empat orang, yaitu AR (16), ES alias AP (17), RY (20) dan HR (16), warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong.

Polisi bergerak cepat, segera mengejar dan menangkap para pelaku. Kurang dari 1×24 jam, kepolisian berhasil menangkap tersangka ES dan AP, saat sedang jalan-jalan di Bengkulu Utara. Sedangkan RY dan HR masih dilakukan pencarian.

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi, jika keduanya sedang jalan-jalan di Bengkulu Utara, dan kami langsung melakukan upaya penjemputan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih kuta buru,” jelas Kanit Ipda Kuat.

Kronologis

Kejadian itu berawal dari perkenalan korban Gadis dengan salah satu tersangka ES. Setelah tiga hari kenal, ES kemudian mengajak korban jalan-jalan ke tempat wisata di Desa Air Putih. Namun setibanya di salah satu pondok perbatasan antara Desa Lemeu dan Desa Air Kopras, ES menghentikan kendaraannya.

“Disini ada upaya pelaku ES untuk melancarkan niatnya, tapi korban tetap mau melanjutkan perjalanan menuju Desa Air Putih, sehingga perjalanan dilanjutkan,” jelas Kanit.

Tak kurang akal, pelaku kembali menghentikan kendaraannya, tak jauh dari pondok pertama, dengan alasan cuaca sudah mulai gerimis. Di pondok inilah ketiga teman pelaku datang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Nah, disini tersangka RY memaksa korban naik ke lantai atas pondok, untuk melakukan hubungan badan. Tapi korban tetap menolak, melakukan perlawanan dan terjun dari lantai atas pondok tersebut. Karena posisi lantai atas cukup tinggi, membuat korban tak mampu lagi melakukan perlawanan,” jelas Kanit.

Tersangka HR mengepit leher korban dan menyeretnya ke bagian belakang pondok. Dengan tidak keberdayaan korban, tersangka RY melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Kemudian dilanjutkan oleh tersangka lainnya.

“Sementara dari olah TKP dengan dua tersangka tersebut, ada unsur kekerasan dan pemaksaan disini. Korban juga sudah dilakukan visum. Penyidikan masih terus kita lakukan dan dua tersangka yang identitasnya sudah dikantongi masih kita cari,” pungkas Kanit Ipda Kuat.(spi)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...