Kepahiang,kupasbengkulu.com – Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, kembali menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Total uang yang dititipkan oleh terdakwa Rico Saputra (27) selaku wakil direktur CV Mulya Agung sebesar Rp 15 juta.
Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi menerangkan, terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor PLTMH yang menitipkan uang pengganti kerugian negara melalui isterinya. Jenis pekerjaan, pembangunan jalan kontruksi rabat beton dan pelat deker.
“Jumlah uang pengganti kerugian negara yang dititipkam melalui istri terdakwa itu, sebesar Rp 15 juta,” ungkap Dodi.
Dijelaskan, dari 7 terdakwa dugaan Tipikor PLTMH, menyisakan 2 terdakwa yang belum menitipkan kerugian negara Ke-2 terdakwa dimaksud M Azmin Gunadi (48) dengan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 174.716.183, dan Juni Hartawan (48) selaku pelaksana proyek untuk 4 kegiatan.
“Sudah ada 5 terdakwa (Perkara dugaan Tipikor PLTMH) yang menitipkan kerugian negara,” singkat Dodi.(slo)