Sabtu, April 20, 2024

Lahan Tak Kembali, Pemdakab Benteng di Gugat

Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Benteng, Muchrizal.
Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Benteng, Muchrizal.

Bengkulu Tengah, Kupas Bengkulu.com – Pemkab Benteng masih berjanji, namun janji dengan masyarakat soal pengembalian lahan 30 persen di Tahun 2015 lalu belum juga terwujud.

Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Benteng, Muchrizal mengakui kalau lahan hibah masyarakat 30 persen itu harus di kembalikan Pemdakab.

Bukan Pemda Benteng tidak mau kembalikan lahan itu, tapi pengembalian 30 persen seperti kesepakatan awal itu, kini telah masuk dalam aset Pemkab Benteng. Jadi tidak bisa dikeluarkan lagi.

“Pemkab Benteng ini digugat oleh masyarakat masalah lahan pengembalian 30 persen, maka Pemdakab dalam minggu ini akan menyiapkan berkas, untuk menjawab gugat masyarakat itu, agar Pengadilan Negeri Argamakmur bisa melakukan persidangan,” ungkap Muchrizal, Jumat (20/5/2016).(adek)

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...