Bengkulu Tengah, Kupas Bengkulu.com – Pemkab Benteng masih berjanji, namun janji dengan masyarakat soal pengembalian lahan 30 persen di Tahun 2015 lalu belum juga terwujud.
Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Benteng, Muchrizal mengakui kalau lahan hibah masyarakat 30 persen itu harus di kembalikan Pemdakab.
Bukan Pemda Benteng tidak mau kembalikan lahan itu, tapi pengembalian 30 persen seperti kesepakatan awal itu, kini telah masuk dalam aset Pemkab Benteng. Jadi tidak bisa dikeluarkan lagi.
“Pemkab Benteng ini digugat oleh masyarakat masalah lahan pengembalian 30 persen, maka Pemdakab dalam minggu ini akan menyiapkan berkas, untuk menjawab gugat masyarakat itu, agar Pengadilan Negeri Argamakmur bisa melakukan persidangan,” ungkap Muchrizal, Jumat (20/5/2016).(adek)