Bengkulu Utara, Kupasbengkulu.com-Meskipun kasus Laka Lantas di Wilayah Polres Bengkulu Utara meningkat, disebabkan faktor kelalaian pengendara sebanyak 45 kasus. Pihak kepolisian dapat memproses sesuai dengan Undang-undang Lalulintas, yang disebabkan faktor jalan rusak.
Kerusakan infrastruktur jalan di Bengkulu Utara, baik jalan kabupaten, provinsi maupun jalan nasional cukup memprihatinkan. Bahkan dengan kondisi itu, kerap menelan korban jiwa dalam kecelakaan lalulintas.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar mengatakan, pihak kepolisian bisa memproses pengaduan dalam kasus lalulintas yang disebakan jalan. Baik itu kecelakaan tabrakan maupun kecelakaan tunggal, yang menyebabkan kerugian matrial maupun korban jiwa.
Untuk melakukan proses hukum, sesuai dengan Undang-undang lalulintas, tentu harus melalui tahapan panjang. Karena dalam penerapan untuk memproses kasus Lakalantas yang disebakan oleh jalan rusak, melibatkan beberpa dinas terkait. Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan kabupaten .
‘Kita akan memproses pengaduan masyarakat selaku pengguna jalan, apabila penyebab Lakalantas disebabkan oleh jalan rusak,” tegas kapolres (jon)