Rabu, April 24, 2024

Lawan dan Laporkan Kecurangan PPDB ke Ombudsman

ombusman

Bengkulu, Kupasbengkulu.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah sangat menentukan input calon peserta didiknya. Baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Ini menjadi salah satu penentu keberhasilan proses pendidikan di setiap satuan pendidikan. Atas dasar tersebut, sepantasnya PPDB yang jujur, kredibel dan transparan diterapkan dalam pelaksanaannya.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto (12/06/2016) Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik kembali mengimbau masyarakat, untuk  berperan aktif mengawasi proses PPDB tersebut.

“Laporkan ke Ombudsman bila mengalami atau mengetahui kecurangan PPDB Tahun ajaran 2016/2017,” tegas Herdi Puryanto.

Pelaporan kecurangan proses PPDB Tahun 2016/2017 dapat dilakukan masyarakat, dengan datang langsung kekantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, di Jalan Raflesia No. 30 Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. Dapat juga  menghubungi melalui telepon 0736-20730.

“Sedangkan secara Nasional, Ombudsman RI membuka sms center pengaduan PPDB Tahun ajaran 2016/2017 melalui nomor 0897-6449-566. Dengan format laporan, nama pelapor*No.KTP*Nama Sekolah*Isi laporan,” terang Herdi.

Meskipun penyelenggaraan PPDB merupakan agenda rutin tahunan, yang seharusnya memiliki aturan jelas dan tegas, namun tetap saja tiap tahunnya terjadi maladministrasi.

Berdasarkan monitoring Ombudsman RI dalam PPDB Tahun ajaran 2013 hingga 2015, penarikan biaya tidak resmi menduduki peringkat teratas.

“Ombudsman menemukan adanya penarikan sejumlah biaya pada saat pendaftaran ulang siswa baru. Kemudian Ombudsman juga banyak temukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam praktek layanan PPDB,” papar Herdi.

Di beberapa daerah, untuk mengantisipasi kecurangan, diterapkan PPDB online. Metode ini dibeberapa tempat cukup efektif menekan kecurangan PPDB. Namun jelas Herdi,  metode PPDB online juga tidak terlepas dari masalah.

Mulai dari kesiapan teknologi maupun sumber daya manusia. Termasuk masyarakat belum cukup siap dengan metode online, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atas sistem tersebut.

“Untuk itu, PPDB dengan metode online harus disosialisasikan secara memadai, serta mempertimbangkan kemudahan akses dan kecepatan jaringan, mudah dipahami dan digunakan, kehandalan sistem dan proses tindak lanjut yang adil dan transparan,” pungkas Herdi.(rilis/bb)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...