kupasbengkulu.com – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu khususnya, menyambut Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah mendatang. PNS libur lima hari, terhitung sejak tanggal 28 Juli, 29 Juli yang merupakan libur nasinal ditambah tanggal 30 Juli, 31 Juli dan 1 Agustus, cuti bersama.
”Libur lebaran PNS tahun ini libur 5 hari, sejak tanggal 28 hingga 1 Agustus. Ini berlaku untuk PNS di kabupaten dan kota di Bengkulu,” kata Sumardi, saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Rafflesia, Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Jumat (11/7/2014).
Penetapan hari libur tersebut, lanjut Sumardi, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Nomor 5 tahun 2013, Nomor 335 tahun 2013 dan Nomor 05/SKB/MenPAN-RB/08/2013, tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2014.
”Libur yang diberikan kepada PNS cukup lama, jadi kita minta PNS tidak ada yang nambuh libur pasca libur lebaran nanti,” jelas Sumardi.
Disisi lain, Sumardi menjelaskan, Mobil Dinas (Mobnas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilarang dibawa mudik lebaran. Laarangan itu, tegas dia, telah menjadi ketetapan setiap tahun. Selain itu, ia menambahkan, jika ingin membawa Monas diluar kedinasan. Dari pihak pemegang mobnas mesti membuat surat pernyataan yang dibumbuhi materai 6.000.
”Kita dari Pemprov melarang SKPD membawa Mobnas mudik. Kalau masih mau membawa mudik itu harus ada surat penyataan yang berisikan, jika bahan bakar ditanggung sendiri dan jika terjadi sesuatu menjadi tanggungjawab pemegang mobnas,” demikian Sumardi.(gie)