kupasbengkulu.com – Sebagai daerah penghasil batubara, ternyata Lebong belum memiliki retribusi untuk angkutan batubara. Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengangkutan bahan tambang (batubara).
Akibatnya, truk yang melintas dengan rute utara bebas melenggang tanpa dikenakan retribusi sama sekali. Sedangkan rute Curup, truk batubara hanya dikenakan retribusi kendaraan umum, bukan pengangkutan bahan tambang.
Anggota Komisi III DPRD Lebong, M. Gustiadi S.Sos, menilai belum adanya retribusi yang memungut angkutan batu bara tersebut merugikan Kabupaten Lebong hingga Rp 27 Juta tiap bulannya.
“Jika di Daerah lain, retribusi untuk angkutan bat bara dikenakan Rp 3000/ ton. Kalau dikalkulasikan, setiap harinya sebanyak 50 truk batubara keluar dari Lebong dimana satu mobil mengangkut 6 ton. Nah, 50 truk batubara dikali 6 ton sudah 300 ton jika dikalikan lagi 3000, sudah Rp 900 ribu per harinya Lebong merugi. Untuk satu bulan, Lebong sudah kehilangan Rp 27 juta untuk retribusi angkutan ini,” jelas Edi Tiger, sapaan M. Gustiadi.
Untuk itu, Edi Tiger meminta Pemerintah Lebong dalam hal ini Disparbudhub agar lebih cermat melihat kondisi ini. Jangan sampai kerugian ini berlangsung berlarut-larut, dan ia juga menyarankan agar Perbup segera diterbitkan hingga nantinya akan ditingkatkan menjadi Perda.
“Janganlah kondisi ini dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, Lebong mengalami kerugian double, kondisi jalan makin parah sementara retribusi dari angkutan batu bara tidak ada. Dengan retribusi yang diperkirakan sebesar Rp 27 juta perbulan, memang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Tapi, jangan pula sampai tidak dapat apa-apa,” kata Edi Tiger.
Terpisah, Kepala Disparbudhub Lebong, Drs. Aswan, M.Si terkesan mengelak saat diminta konfirmasi terkait masalah ini. Dirinya mengaku, pihaknya masih menunggu surat dari pihak Dinas PU Provinsi terkait Rute pengakutan Batu bara tersebut.
” Kita tidak bida langsung membuat keputusan, kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan Dinas Pu Provinsi,” singkat Aswan. (spi)