Kamis, Maret 28, 2024

Lewat Moratorium, WALHI Bengkulu Dorong Pemprov Gugat Perusahaan Nakal

Salah Satu Aktivitas Perusahaan Pertambangan di Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com.- Rencana Moratorium terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan yang didengungkan oleh Pemerintah Pusat ditanggapi serius oleh WALHI Bengkulu agar pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah tegas atas operasi perusahaan pertambangan dan perkebenunan skla besar di Bengkulu.

Dikatakan oleh Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah melalui Staf Advokasi dan Kampanye Teo Reffelsen, Jum’at (12/05/2017) bahwa pihaknya cukup mengapresiasi apa yang diwancanakan oleh pihak pemerintah pusat dalam mencegah terjadinya bencana alam yang disebabkan oleh akibat banyaknya aktivitas perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan lewat Moratorium ini. Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa pemerintah Provinsi memiliki dan harus menggunakan hak legal standing sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap aktivitas pertambangan batubara dan perkebunan skala besar.

“Pemerintah memiliki dan harus menggunakn hak legal standing sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap aktivitas pertambangan batubara dan perkebunan yang hanya memberikan dampak negativ bagi lingkungan dan masyarakat sekitar operasi mereka, misalnya langkah pemerintah itukan bisa saja melakukan gugatan kepada perusahaan kan jelas tegas itu,” katanya.

Perihal gugatan yang dikatakan oleh Teo disebutkan bahwa berdasrakan Undang – undang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup (PPLH) ada tiga komponen yang memiliki hak untuk dilakukannya gugatan tersebut, pemerintah, organisasi Lingkungan hidup, dan masyarkat. oleh karena adanya wacana pemerintah pusat untuk melakukan moratoruim ini, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur harus menerbitkan instruksi gubernur kepada jajaran di bawahnya terkait penertiban pertambangan dan perkebunan skala besar, mengingat dalam Permen ESDM no 43 tahun 2015 gubernur mempunyai kewenangan untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di Bengkulu, serta dalam UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah itu ditegaskan bahwa setiap Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam secara selektif. ini menjadi dasar hukum yang kuat agar kiranya gubernur menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) tentang moratorium IUP mineral logam dan batubara serta perkebunan skala besar.

“Terkait aktivitas mereka (Pertambangan dan perkebunan) skala besar itu berdampak buruk, bagi keseimbangan ekologis, kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu, maka otomatis seharusnya pemerintah melakukan yang tertuang di PPLH dan perundang-undangan yang lainya menyangkut sanksi kepada perusahaan,karena jika ini didiamkan saja artinya secara sengaja, pemprov bengkulu telah melanggar hak asasi manusia terkait hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,”ungkapnya.

Dari data perkebunan dan pertambangan yang dimiliki Walhi Bengkulu, tercatat 9 perusahan pertambangan yang melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung dan konservasi dengan luasan yang beragam, kesembilan perusahaan tersebut ialah, PT Bukit Sunur Kabupaten Bengkulu Tengah 30.15 Ha, PT Ferto Rejang 0,77 Ha Kabupaten Bengkulu Tengah, PT Kusuma Raya Utama Bengkulu Tengah 950,36 Ha, PT Bara Mega Quantum Bengkulu Tengah 681,89 Ha, Cipta Buana Seraya Kabupaten Bengkulu Tengah 1,67 Ha, PT Cakra Bara Persada 1,500.39 Ha, PT Dongin Indonesia Seluma 61.83 Ha, PT Kaltim Global Kabupaten Bengkulu Utara 0,06 HA, dan PT Ratu Samban Mining Kabutapen Seluma 249,38 Ha. melihat data aktivitas pertambangan yang masuk dikawasan hutan Konservasi dan Hutan lindung ini, Teo menegaskan agar pihak pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada kesembilan perusahaan ini.

“Sudah jelas ini masuk kawasan hutan, dan potensi kerusakan itu sangat besar,”pungkasnya.(nvd)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...