Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Eko Hening Wardoyo, untuk mengawal kasus lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun yang belum menerima hukuman.
Disebutkan Eko, kelima jaksa yang disiapkan tersebut antara lain Heru Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Curup, Aan Tomo yang saat ini adalah Kasi Pidum Kejari Curup, Muhammad Reza Kurniawan yang merupakan Kasi Datun Kejari Curup, Arliya Noviana Adam, serta Andhika S Manugraha.
Saat ini, lanjut Eko, pihak Kejari Curup baru menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kelima tersangka tersebut. Sementara itu, untuk proses penyidikannya masih terus berjalan oleh penyidik Polres Rejang Lebong.
“Memang berkas perkaranya belum masuk, tapi SPDP sudah, oleh sebab itu kita persiapkan jaksanya,” jelas Eko.
Informasi terhimpun, lima orang pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun yang belum menjalani sidang antara lain Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23) alias Bos. (vai)