Selasa, Juli 8, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaNASIONALLIPI dan Warga Enggano Kaji Kemungkinan Desa Adat di Samudera Hindia

LIPI dan Warga Enggano Kaji Kemungkinan Desa Adat di Samudera Hindia

 Kantor-Camat-Enggano-Kabupaten-Bengkulu-Utara.

KUPASBENGKULU.com, BENGKULU – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan puluhan Masyarakat Adat Pulau Enggano, Bengkulu mengkaji kemungkinan komunitas adat yang terletak di tengah Samudera Hindia itu menjadi desa adat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Selama ini masyarakat adat Pulau Enggano sering tak dilibatkan secara aktif oleh pemerintah dalam setiap kebijakan pembangunan, tanah adat sering dijualbelikan secara bebas tanpa melibatkan kepala suku dan warga adat sebagai penanggungjawab wilayah adat,” kata Rafly Kaitora, Kepala Suku Kaitora, Minggu (24/5/2015) di Bengkulu.

Selain itu, masyarakat adat juga menilai akibat tak diberlakukannya hukum adat, pemerintahan adat, dan pengelolaan lainnya membuat komunitas adat Enggano mengalami penggerusan.

Sementara itu peneliti yang dilibatkan LIPI berasal dari Lembaga Karsa, Yando Zakaria sekaligus pembuat UU Desa menyebutkan kewenangan masyarakat adat untuk mengatur tata hidup yang berlaku secara turun temurun diakui dalam konstitusi.

Ada tiga metode menurut dia untuk menjadikan masyarakat adat berdaulat yang diakui oleh negara. Pertama, mendapatkan pengakuan dalam bentuk surat keputusan dari bupati atau gubernur.

Kedua menjalankan putusan Mendagri nomor 52 tahun 2014 dimana kepala daerah mempunyai kewajiban untuk mengakui dan mendata masyarakat adat di wilayahnya.

Ketiga dibentuknya Perda Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat atau membentuk Perda Desa Adat berdasarkan amanah UU desan termasuk putusan MK 35 tahun 2012.

Dalam paparannya Yando Zakaria menyebutkan banyak orang sesat fikir memahami UU Desa terutama desa adat.

“Desa adat dengan diberlakukan, bukan berarti hak kepemilikan individu diambil oleh adat, tidak, jika diberlakukan desa adat bukan berarti adat akan mengambil kepemilikan tanah adat yang telah dimiliki berdasar sertifikat,” jelasnya.

Selanjutnya, ada juga yang beranggapan saat ini pengajuan desa adat sudah tak dapat dilakukan karena telah lebih satu tahun sejak UU itu disahkan.

“Itu sesat fikir, tak benar itu jika pengusulan desa adat dibatasi hingga setahun setelah UU desa disahkan,” pungkas Yando.

Pulau Enggano merupakan wilayah di Bengkulu, terletak di wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara, berada persis di tengah Samudera Hindia.

Terdapat enam suku yang menempati wilayah itu sejak ratusan tahun diantaranya Suku Kaitora, Kaarubi, Kauno, Kaaruba, Kaoha, dan Kaamai (pendatang).

Terlibat juga dalam kajian tersebut selain LIPI, enam kepala suku dan puluhan Masyarakat adat Enggano hadir pula Barisan Pemuda Adat Nusantara Bengkulu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bengkulu.(Rilis)