Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir akan segera bersertifikat. Permohonan sertifikat direncanakan pihak Pemkab Kepahiang setelah luas lahan dinilai mencapai 4 hektar.
“Luas sudah cukup (4 hektar,red), kita segera ajukan permohonan untuk sertifikat lahan TPA Muara Langkap,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan di ruang kerjanya, Sabtu (01/04/2017).
Disinggung soal hasil pengukuran ulang lahan TPA masih kurang dari 4 hektar atau 39.793 meter persegi saja, secara tidak langsung dibantah oleh Iwan. Menuruntnya hasil pengukuran itu tidak termasuk dengan sebagian jalan yang juga merupakan lahan TPA.
“Cukup, sebagian jalan itu juga tanah TPA, dulunya itu belum dibangun jalan atau masih berupa kebun,” terang Iwan.
Terpisah, Kepala BPN Kepahiang, Candra D Putra melalui Kasi Survei, Pendaftaran dan Pengukuran Tanah, A Bukhori juga mengatakan luas lahan TPA sudah terpenuhi meski hasil pengukuran TPA disebut 39.793 meter persegi.
“Pengukuran sudah, luas 39.793 meter persegi cukup, tinggal tunggu permohonan dari Pemkab untuk sertifikasi,” sampainya.
Diketahui, luas lahan TPA yang dinilai sudah sesuai dengan data pengadaan lahan Pemkab Kepahiang, sesuai hasil pengukuran ulang yang digelar pada Rabu (29/03/2017). Pengukuran ulang disaksikan langsung oleh pihak Kejari, BPN dan Sekda Kepahiang.(slo)