kupasbengkulu.com – Sebanyak sembilan orang tukang parkir di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu melaporkan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penjual burung berinisial T. Kesembilan korban tersebut yakni Misra Yeni, Dawia, Edy, Cik Din, Hajairi, Husen, Tuswan, Damiri, dan Firdaus.
Menurut Damiri, pemerasan tersebut sudah 1 bulan lebih langsung. Hingga kesembilan tukang parkir di Pasar Minggu kehilangan uang mencapai Rp 10.400.000 dengan setoran per hari Rp 50 ribu hingga Rp 125 ribu.
“Kalau kami tidak mau memberikan uang setoran kami dilarang markir lagi, dan kalau kurang setoran diminta pelaku lagi katanya nanti saya dimarahi Bos saya,” kata Damri.
Dengan alasan karena takut terhadapat pelaku, para korban terpaksa memberikan uang setoran tersebut setiap hari kepada pelaku.
“Kalau dulukan pernah kejadian tukang parkir ditusuk, oleh sebab itu kami tidak berani melawannya. Nanti tiba-tiba kami markir dan sedang menarik-narik motor ditusuknya,” ujar Damri.
Walaupun para korban sendiri memiliki izin dari Dishubkominfo Kota Bengkulu. Pelaku tidak memperdulikan hal itu, ia beralasan bahwa lahan parkir tersebut miliknya.
“Kami sudah menunjukkan surat izin dari Dishubkominfo, tapi katanya surat seperti itu bisa kamu buat sendiri,” ucapnya.
Karena merasa terus diperas oleh pelaku, kesembilan korban tersebut langsung akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.
“Ya laporan kita sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti. Pelaku masih dalam pencarian polisi,” saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi.(cr3)