Jumat, April 19, 2024

MALPRAKTEK

MALPRAKTEK istilah untuk kesalahan dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan kedokteran. Yang disebabkan dari kesalahan diagnosa atau kelalaian petugas medis yang berdampak cacat atau semakin parahnya si pasien atau meninggal dunia.

Bagaimana dengan pelayanan-pelayanan publik lainnya apakah penerapan malpraktek bisa dikenakan? Pada birokrasi pelayanan publik seringkali kelalaian atau ketidakprofesionalan dipandang lumrah sebagai hal biasa saja. Bagaimana dengan pelayanan publik yang diolah menjadi ladang pemerasan dan penyuapan?

Akuntabilitas kepada publik bagi lembaga-lembaga pelayanan publik belumlah populer apalagi dalam kalangan otoriter maupun birokrasi patrimonial. Akuntabilitas kepada publik dapat dilihat dari sisi hukum, administrasi, fungsional atau kemanfaatan, atau tercapainya tujuan dan secara moral yang dimulai dengan niat bekerja dengan baik dan benar serta hati yang tulus.

Penyebab malpraktek antara lain adanya kepentingan sehingga pendekatan-pendekatan personal pendekatan kewenangan maupun kekuasaan lebih dominan bahkan mendominasi profesionalisme.

Sistem-sistem pada pelayanan publik yang dikategorikan sebagai berikut: 1. Pelayanan administrasi, 2. Pelayanan informasi, 3. Pelayanan hukum, 4. Pelayanan keamanan, 5. Pelayanan keselamatan, dan 6. Pelayanan kemanusiaan. Semua ini saling kait-mengkait, dan muara pelayanan publik adalah meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Bagaimana dengan sistem pelayanan publik yang menakut-nakuti tidak memcerdaskan, menyesatkan menjadi ajang pemerasan tumbuhnya kebiasaan menyuap? Tentu apa yang menjadi sasaran pelayanan publik tidak tercapai. Secara administrasi bisa dikatakan ada duplikasi bahkan mark-up atau berbagai bargaining.

Secara hukum bisa saja mengolah kelemahan dan celah-celah hukum. Secara fungsional tidak mencapai sasaran karena standardisasinya tidak tepat baik input proses maupun outputnya. Secara moral apalagi niatnya mencari sisa atau memanipulasi maka tentu tiada ketulusan dan profesionalismenya semu.

Dari analogi malpraktek, bisakah sistem pelayanan publik yang tidak sebagaimana semestinya dapat dikategorikan malpraktek? Monggo direnungkan masing-masing dengan hati yang jernih dan pikiran waras, sehat, visioner penuh harapan. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

Related

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...

Kaum “Rebahan” Ditengah Isu Kerakyatan

Dimana posisi kaum "rebahan" atau kaum "mager" yang didominasi...

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem...

Kiprah Parsadaan Harahap Hingga Duduki KPU RI

Sosok Persadaan Harahap atau yang sering disapa bang parsa,...