kupasbengkulu.com – Proses persidangan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan dengan total anggaran Rp 49 Miliar akhirnya memasuki babak akhir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jum’at (20/6/2014) menjatuhi hukuman kepada empat terdakwa hingga 1,3 tahun.
Empat terdakwa tersebut yakni mantan Kadis Diknaspora Lebong Dahari Hanafi, PPTK GOR Suratmun divonis hukuman badan 1,3 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5 ribu.
Sementara Ketua dan Sekretaris Tim PHO Nurman Marzuki dan Salvatori Wansoni divonis lebih ringan ketimbang keduanya yaitu 1 tahun hukuman badan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5 ribu.
Dijelaskan Kajari tubei R. Dodi Budi Kelana, SH, MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison, SH mengatakan bahwa tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelumnya ke-4 orang terdakwa kita tuntut 1,6 tahun oleh JPU, namun putusan hakim lebih ringan” singkat Rizal.
Terkait Vonis hakim tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejari Tubei belum akan mengajukan banding. “Kita masih minta petunjuk atau koordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambah Rizal. (spi)