kupasbengkulu.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, berinisial, Hn yang saat ini menjabat sebagai Camat Kecamatan Kelam Tengah, Rabu (7/8/2014), resmi ditetapkan menjadi tersangka (TSk) kasus dugaan penyimpangan dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM).
Penetapan Hn menjadi Tsk ke-12 setelah menjalani pemeriksaan oleh Sat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur.
”Setelah menjalani pemeriksaan awal dia (Hn,red) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kaur, AKBP. Dirmanto melalui Kalakhar Kasat Reskrim, Iptu. Arie Yansyah didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Simanungkalit, Kamis (7/8/2014).
Saat pemeriksaan awal, Hn tak didampingi Kuasa Hukum. Sementara, dalam pemeriksaan selanjutnya ia akan didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, penyidik Polres Kaur telah merampungkan berkas empat tersangka lainnya yang dalam waktu dekata akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sekedar mengingat, dugaan penyimpangan dana yang melibatkan mantan Kadis Pendik tersebut, negara mengalami kerugian Rp 477,6 juta.(mty)