Jumat, Maret 29, 2024

Mantan Kadis Sosnakertrans Kepahiang Divonis 1,2 Tahun

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, menjatuhkan hukuman terhadap Rifqih selaku terdakwa dugaan penyimpangan anggaran kas Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2011 lalu, selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Demikian disampaikan Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, Kamis (9/4/2015)

“Pada persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Rifqih, pada Rabu
(8/4/2015), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara,” kata Dodi, Kamis (9/4).

Ditambahkan, persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Sultoni, didampingi 2 hakim anggota, Purdjana dan Toton, menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tipikor.

“Barang bukti yang kita sita dan dihadirkan dalam persidangan, dikembalikan kepada kita selaku JPU,” jelas Dodi.(slo)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...