Kepahiang, kupasbengkulu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, menjatuhkan hukuman terhadap Rifqih selaku terdakwa dugaan penyimpangan anggaran kas Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2011 lalu, selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Demikian disampaikan Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, Kamis (9/4/2015)
“Pada persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Rifqih, pada Rabu
(8/4/2015), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara,” kata Dodi, Kamis (9/4).
Ditambahkan, persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Sultoni, didampingi 2 hakim anggota, Purdjana dan Toton, menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tipikor.
“Barang bukti yang kita sita dan dihadirkan dalam persidangan, dikembalikan kepada kita selaku JPU,” jelas Dodi.(slo)