Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan peningkatan jalan hotmik Kemumu-Dusun Curup Selasa (7/4), Rabu pagi (8/4) giliran bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yuni Mashita, SE M.Si diperiksa tim penyidik Kejari. Yuni dengan mengenakan jaket bertututup kepala, mendatangi kantor Kejari Argamakmur sekitar pukul 09.00 WIB bahkan selalu menghindari awak media dari awal turun mobil hingga memasuki ruang pemeriksaan.
Kepala Kejari Argamakmur I Gede Ngurah Sriada, SH MH melalui Kasi Pidsus Eliarmi, SH menjelaskan pemriksaan terhadap Yuni tersebut masih dalam status saksi. Meskipun sempat mangkir dari pemanggilan pertama akhirnya Yuni, memenuhi panggilan ke dua dan diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Argamakmur. Â
” Statusnya masih saksi dalam penyidikan ini, kita hanya meminta keterangan terkait pencairan dana proyek tersebut,” kata Eliarmi.
Dia menjelaskan, bendahara PU ini diperiksa dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan harus menjawab sebanyak 20 pertanyaan tim penyidik Kejari. Dari keterangan terangkum Eli, menjelaskan terkait pencairan dana proyek jalan Kemumu-Dusun Curup sebesar 100 Persen. Dimana mekanisme pencairannya dilakukan dalam tiga tahap untuk tahap pertama sebesar Rp 613.000.000 ke dua Rp 1.430.000.000 dan selanjutnya Rp 1.408.000.000.
“Semua pertanyaan sudah terjawab dengan baik, tidak ada kendala sama sekali,” kata Eli. (jon)